• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home EKBIS

Ombudsman Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi, termasuk Papua Barat

AdminTabura by AdminTabura
14/10/2026
in EKBIS
0
Ombudsman Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi, termasuk Papua Barat

Ombudsman RI mengadakan konferensi pers terkait kelangkaan BBM di Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA/Devi Nindy

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menemukan gangguan layanan distribusi dan pengisian bahan bakar minyak di 11 provinsi berdasarkan 25 informasi awal yang diterima per 13 Oktober 2026.

Ombudsman akan mendalami persoalan tersebut untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM subsidi, berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar di Jakarta, Rabu, mengatakan informasi awal yang diterima pada 13 Oktober 2026 menunjukkan adanya persoalan layanan BBM di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

“Per 13 Oktober kemarin, Ombudsman Republik Indonesia sudah menerima sekian informasi awal, yang tentu informasi awal yang akan kami tindak lanjuti dengan mekanisme-mekanisme yang ada di internal Ombudsman, dan kemudian nanti itu akan kami laporkan perkembangan selanjutnya,” kata Ghoffar.

Ia menjelaskan gangguan layanan yang dilaporkan meliputi antrean panjang, waktu tunggu pengisian BBM yang lama, hingga kekosongan stok solar dan pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Di Sumatera Barat, waktu tunggu kendaraan untuk pengisian BBM dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam. Sementara di Papua Barat, antrean pada malam hingga pagi hari dilaporkan melebihi satu kilometer.

Di Sulawesi Utara, antrean BBM jenis pertalite di sejumlah lokasi mencapai 300 hingga 500 meter. Adapun antrean solar di Merak, Banten, pada titik tertentu dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer.

Ombudsman juga menerima laporan kekosongan stok solar atau pertalite di sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Meski demikian, pemantauan di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali dan pelayanan masih berjalan lancar.

Menurut Ghoffar, perbedaan kondisi antardaerah menunjukkan perlunya pengelolaan pasokan berdasarkan kebutuhan riil setiap wilayah, bukan hanya mengandalkan gambaran stok secara agregat.

Ombudsman mengidentifikasi sejumlah indikasi awal penyebab gangguan, antara lain kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kebutuhan dengan kuota dan pasokan, serta persoalan operasional dan kapasitas layanan SPBU.

Di Bali, misalnya, keterlambatan kapal dan proses bongkar muat di Terminal BBM Manggis dilaporkan memengaruhi distribusi pasokan.

Sementara itu, keterlambatan pasokan dari depot di Parepare, Sulawesi Selatan, turut disebut sebagai salah satu faktor yang memicu antrean di Sulawesi Barat.

Ombudsman menegaskan informasi tersebut masih merupakan temuan awal yang akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal dan investigasi.

Lembaga itu juga meminta kementerian dan lembaga terkait mengevaluasi distribusi BBM, meningkatkan keterbukaan informasi pasokan, serta memperkuat pengawasan agar gangguan layanan tidak terus membebani masyarakat. [Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan/Editor: Didik Kusbiantoro/ANTARA]

Previous Post

Tidak Ada Terdakwa, Penasehat Hukum Korban ‘Asusila’ Oknum TNI Nilai Oditur Tak Profesional

Next Post

Sengketa Informasi Pemohon Rixon dan Termohon BPN Manokwari akan Diputuskan 27 Oktober 2026

Next Post

Sengketa Informasi Pemohon Rixon dan Termohon BPN Manokwari akan Diputuskan 27 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!