Manokwari, TP — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, membahas strategis kebijakan 2026 tentang bantuan hukum terstandarisasi untuk menguatkan jalan menuju keadilan yang merata di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pembahasan dikemas dalam diskusi melibatkan narasumber Posbakumadin Papa Barat, Karel Sineri, Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Eka V. Tanggo, dan Kapus Budbankum BPHN, Constantinus Krismoto, MH, di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Senin (19/10/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata M. Situngkir mengungkapkan, tujuan disduksi untuk menyebar luaskan hasil analisis Kemenkum Nomor 4 tahun 2021 tentang layanan standar bantuan hukum, menyampaikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan, menghimpun masukan, dan memperkuat sinergi antarpemerintah dan masyarakat.
Situngkir berharap, diskusi dapat menghasilkan masukan dan bisa menjawab atas permasalahan untuk memperkuat persentasi kebijakan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Seluruh masukan akan kami himpun dan disempurnakan dalam bentuk rekomendasi dan akan kami diserahkan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum sehingga pelayanan bantuan hukum semakin dekat dengan masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andri Indrady menyatakan kebijakan hukum strategi yang baik lahir dari pengujian yang jujur, objektif.
Oleh karena itu, BSK Hukum mengadakan diskusi dan menggandeng kantor wilayah sebagai garda terdepan pelayanan publik untuk melaksanakn semuan proses analisis, implementasi, evaluasi kebijakan yang telah berjalan.
“Diskusi ini diharapkan memberikan masukan, solusi, serta menyepakati indikator yang dapat untuk mengukur jumlah warga disetiap kabupaten yang memiliki OBH dan proporsi perkara pidana dengan ancaman yang berat yang perlu didampingi sejak tahapan penyelidikan,” pesannya.
Andry juga meminta Kepala Kanwil Kemenkum dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat masing-masing agar bagaiaman bantuan hukum sebagai alternatif bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum. [SDR-R2]










