Manokwari, TP — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Papua Barat, mengungkapkan dilema memberikan bantuan atau pendampingan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu yang berperkara.
“Kami sudah melakukan pendampingan hukum sejak 2014 sampai dengan hari ini sesuai dengan SOP dan alur penanganan,” kata Ketua Posbakumadin Papua Barat, Karel Sineri, SH, dalam Diskusi Kebijakan Strategis 2026 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, di Arfai, Senin (19/10/2026).
Ia menerangkan, dalam pemberian pendampingan hukum, Posbakumadin menemukan kendala karena salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian bantuan hukum cuma-cuma diperuntukan bagi masyarakat dengan keterangan tidak mampu.
Akan tetapi, fakta yang ditemukan di lapangan, ada masyarakat berstatus PNS yang berhadapan dengan hukum sampai di persidangan harus mendapatkan pendampingan hukum. Selain itu, adanya masyarakat sudah berpekara dan tidak ada surat keterangan tidak mampu.
“Ini yang kendala di lapangan, untuk yang status PNS itu surat bantuan hukumnya apa, sedangkan bantuan hukum cuma-cuma ini diberikan untuk masyarakat tergolong tidak mampu. Namun adanya persamaan kedudukan masyarakat di hadapan hukum,” bebernya.
Selain itu, ungkap Karel Sineri, Posbakumadin Papua Barat hanya diberikan anggaran tunggal dari kementerian selama satu tahun dan untuk tahun 2026 sebesar Rp24 juta lebih.
“Sedangkan dalam proses pendampingan ada masyarakat yang dari kampung untuk memenuhi SOP kami tidak mungkin ke kampung lagi, sehingga Posbakumadin inisiatif membantu mengurus itu tapi terkendala biaya dan itu yang kami lakukan selama ini,” ungkapnya.
Karel Sineri berharap, adanya perhatian dari dukungan anggaran terhadap organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu. [SDR-R2]










