Sorong, TP – Anggota DPRK Kabupaten Sorong, Lexy Durimalang, membantah tudingan mengusir wartawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Kabupaten Sorong terkait sengketa sertifikat tanah, Selasa (20/10).
Lexy menegaskan, langkah tersebut bukan pengusiran, melainkan bagian dari penerapan tata tertib dewan oleh pimpinan rapat Komisi I. Ia menyebut, sebelum rapat dimulai, pihaknya telah menyampaikan kepada awak media bahwa mereka belum diperbolehkan masuk ke ruang rapat dan akan ada konferensi pers setelah pembahasan selesai.
“Bukan diusir. Itu pimpinan rapat Komisi I menjalankan aturan dewan. Sebelum rapat, saya juga sudah sampaikan kepada media tidak boleh masuk karena nanti ada konferensi pers,” jelas Lexy melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/10) malam.
Menurutnya, wartawan yang tetap masuk ke ruang rapat tidak mengikuti penyampaian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak yang berada di dalam ruangan adalah mereka yang berkepentingan langsung dengan agenda rapat.
Lexy juga menyampaikan bahwa setelah rapat selesai, awak media sudah tidak berada di lokasi. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut dipahami sebagai penerapan prosedur rapat, bukan tindakan menghalangi kerja jurnalistik.
Ia menyatakan, penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan melalui konferensi pers setelah rapat.
Pernyataan Lexy ini mengklarifikasi atas keberatan wartawan Riswandi Panjaitan, yang sebelumnya mengaku diminta keluar dari ruang rapat saat melakukan peliputan. Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai akses media dalam RDP Komisi I DPRK Kabupaten Sorong. [CR30-R2]









