Manokwari, TP – Satreskrim Polresta Manokwari masih melakukan pendalaman kasus penikaman terhadap seorang perempuan yang terjadi di depan toko penjual minuman beralkohol (Minol) di seputaran Angkasa Mulyono.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir menerangkan, penikaman terhadap seorang perempuan berinisial DPM (30 tahun), dilakukan oleh pelaku YW (20 tahun).
“Cekcoknya soal apa itu nanti kita dalami lagi. Korban belum bisa kami mintai keterangan karena mengalami beberapa luka tusukan dan sedang dirawat di rumah sakit,” kata Samosir kepada wartawan di kantornya, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal, kata Kasat, sempat terjadi cekcok di depan toko penjual Minol di Angkasa Mulyono, Minggu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00. Pelaku lalu pulang ke rumah mengambil sebuah pisau lalu melakukan penyerangan.
“Kayaknya pisau pendek yang dipakai. Kejadiannya di depan toko penjual Minol yang legal. Kayaknya cekcok soal harga Minol. Tapi nanti kita pastikan lagi,” ungkapnya.
Samosir menambahkan, tindakan pelaku kategori penganiayaan berat karena melakukan penikaman sampai sepuluh kali terhadap korban.
“Pelaku kayaknya dalam kondisi pengaruh miras, tapi nanti kita cek lagi,” pungkasnya.
Saat ini, kata Kasat, pelaku telah diamankan di Mapolresta Manokwari setelah berhasil ditangkap pada Senin (26/10/2026). Pelaku dijerat dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 468 (Ayat) 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. [SDR-R2]










