Manokwari, TP – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Darma Suwandito, S.I.K, melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi, AKBP Rangga Abhiyasa, membenarkan penggeledahan yang dilakukan, Kamis (29/10/2026), terkait dugaan korupsi hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp7 miliar lebih.
Abhiyasa menyebut, tiga lokasi yang digeledah yakni dua rumah milik ketua yayasan yang berada di Jalan Gunung Salju Amban dan Petrus Kafiar, Amban Pantai, serta satunya lagi yaitu Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi Manokwari, di Susweni – Bakaro.
“Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, sampai sore ini mungkin belum selesai,” kata Abhiyasa kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/10/2026) sore.
Lebih lanjut Abhiyasa menerangkan, penggeledahan dilakukan setelah permintaan dokumen secara tertulis kepada pihak yayasan tidak dipenuhi hingga hari pelaksanaan penggeledahan.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, karena masih ada beberapa alat bukti berupa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” terangnya.
Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung secara pasti besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik telah meminta dokumen yang dibutuhkan kepada ketua yayasan secara tertulis. Namun, hingga penggeledahan dilakukan, dokumen yang diminta belum diserahkan sehingga penyidik mengambil langkah penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan.
“Terkait perkembangan pemeriksaan saksi, sudah banyak yang diperiksa lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas sejumlah dosen dan mahasiswa yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan pendidikan di kampus tersebut,” bebernya.
Abhiyasa menambahkan, fokus penyidikan hingga saat ini masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran honor dosen dan pengurus, biaya operasional kampus, bantuan beasiswa, serta pengeluaran lain-lainnya.
Ia berharap, dokumen dan alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dapat membantu memperjelas konstruksi perkara serta memastikan besaran kerugian negara dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Mengenai besaran kerugian negara, Abhiyasa menegaskan bahwa angka pasti belum dapat disimpulkan karena masih menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan BPK untuk melakukan penghitungan.
Sementara itu, terkait pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, Abhiyasa menyatakan belum dapat menyampaikan secara terbuka. Penentuan pihak yang paling bertanggung jawab akan dilakukan setelah penyidik mempelajari hasil penggeledahan, menggelar perkara, serta berkoordinasi kembali dengan BPK.
Diberitakan sebelumnya, YPSI Manokwari disebut menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kesbangpol Papua Barat pada 2023 dan 2024, senilai Rp7,35 miliar dengan rincian Rp 2023 senilai Rp2,35 miliar dan pada 2024 senilai Rp 5 miliar. Hingga berita ini diturunkan penggeledahan masih berlangsung. [SDR-R2]










