• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kedepankan Musyawarah Mufakat, Kantah Kab Manokwari Selesaikan Kesepakatan Perdamaian Perkara

AdminTabura by AdminTabura
05/11/2026
in MANOKWARI
0
Kedepankan Musyawarah Mufakat, Kantah Kab Manokwari Selesaikan Kesepakatan Perdamaian Perkara
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sengketa pertanahan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari akhirnya mencapai titik terang melalui jalur damai. Dalam Perkara Nomor 70/Pdt. G/2026/PN Mnk, proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator PN Manokwari sejak 23 Oktober hingga 4 November 2026 resmi menghasilkan kesepakatan damai di antara para pihak yang berpekara pada Rabu (04/11/26).

Keberhasilan penyelesaian perkara ini tidak lepas dari kehadiran dan peran aktif Tim Penanganan Perkara Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari.

Selama rangkaian tahapan mediasi hingga pembuktian, tim secara konsisten memberikan kontribusi, masukan substantif, serta pertimbangan teknis pertanahan yang akurat guna mengarahkan para pihak mencapai titik temu.

Melalui diskusi yang intensif dan konstruktif, Para Penggugat dan Para Tergugat akhirnya sepakat untuk mengakhiri kesenjangan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan secara resmi melalui Putusan Akta Perdamaian (Dading) oleh PN Manokwari, sehingga memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tercapainya perdamaian ini menjadi wujud nyata sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari dan Pengadilan Negeri Manokwari dalam mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat.

Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari berharap penyelesaian penyelesaian pertanahan di wilayah Manokwari ke depan dapat terus berjalan secara efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat. [Rls/SDR]

Previous Post

Aset Babo Camp Milik BP Tangguh Akan Dihibahkan ke Pemda Teluk Bintuni

Next Post

Gandeng Lintas Sektor, Kantah Manokwari Gelar Rapat Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Fase II 2026

Next Post
Gandeng Lintas Sektor, Kantah Manokwari Gelar Rapat Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Fase II 2026

Gandeng Lintas Sektor, Kantah Manokwari Gelar Rapat Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Fase II 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!