Manokwari, TABURAPOS.CO – Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Wilayah Papua Barat melaporkan AL ke SPKT Polda Papua Barat, Rabu (21/9) sekitar pukul 12.00 WIT.
Laporan dilayangkan Ketua Persaja Indonesia Wilayah Papua Barat, Rudy H. Manurung yang juga Asisten Pembinaan Kejati Papua Barat, didampingi Kapuspenkum Kejati Papua Barat, Billy Arthur Wuisan, Asintel Kejati Papua Barat, Erwin P.H. Saragih dan Asisten Pidana Militer, Kol Laut (KH) Ridho Sihombing.
Berdasarkan LP dengan Nomor: LP/224/IX/2022/Papua Barat/SPKT, AL dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan dan atau menyiapkan berita atau pemberitahuan yang membuat gaduh publik.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa kejadian bermula saat pelapor dan rekan-rekan jaksa melihat konten video di Youtube, QUOTIENT TV. Setelah dicermati, ternyata isi judul beberapa konten menyerang kehormatan profesi para jaksa, termasuk pelapor dan pimpinan di Kejagung, sehingga membuat profesi jaksa menjadi tercemar dan terfitnah serta menyiarkan berita yang tidak benar atau bohong.
Manurung mengatakan, sesuai penyampaian pimpinan bahwa jaksa tidak anti terhadap kritik, tetapi berbeda halnya dengan fitnah, apalagi fitnah yang diposting melalui sarana sosial media atau elektronik dan itu bisa dikategorikan tindak pidana melanggar Undang-undang ITE.
“Kami sudah menonton, kami lihat ada beberapa konten memberikan hujatan dan fitnah kepada kejaksaan,” kata Manurung kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Manokwari, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Persidangan Ayah Hamili Anak Tiri Bersifat Tertutup
Dikatakan Manurung, pihaknya melihat itu bukan suatu kritik, justru kejaksaan membutuhkan kritik sebagai perbaikan, masukkan, tetapi jangan juga difitnah yang bisa menimbulkan keresahan.
“Kalau pun itu oknum, bukan keseluruhan. Di sini kami bekerja keras dan kami berusaha berintegritas di tengah keterbatasan yang ada,” kata dia.
Ia mengklaim, LP yang dibuat merupakan bentuk spontanitas sebagai bentuk keresahan para jaksa, tidak ada petunjuk dari atas.
“Ini sebagai bentuk keresahan apalagi jaksa-jaksa muda yang integritas dan semangatnya harus terbentuk,” katanya. [AND-R1]


















