Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Kejati Papua Barat masih melakukan proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana KPR (kredit pemilikan rumah) fiktif di Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) pada 2016-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Papua Barat, Billy Arthur Wuisan menjelaskan, seperti yang sudah disampaikan, penyidik dalam kasus ini menyebut sudah ada 2 orang tersangka.
Dirinya pun tidak menampik soal kemungkinan ada tersangka lain, tergantung proses pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA: Persaja Papua Barat Lapor AL ke Polda Papua Barat
Dikatakan Wuisan, nanti pas di persidangan terkait pembuktian, bisa didengarkan bersama dari para saksi dan alat bukti.
“Apabila ada yang merujuk atau menunjuk ada yang lain, kan ini masih proses berjalan juga. Jadi, memungkinkan, tapi saya tidak sebut kalau lebih dari dua,” kata Wuisan kepada Tabura Pos di Kantor Kejati Papua Barat, Manokwari, kemarin.
Ia mengaku, sampai saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Soal indikasi ada tersangka lain, kata dia, pihaknya menunggu pemeriksaan dan persidangan.
“Intinya sudah ditetapkan 2 tersangka dari perkara itu. Ini sebagai bentuk bahwa Kejati Papua Barat serius dalam menangani kasus ini,” kata Wuisan. [AND-R1]