• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Hari Ini, Majelis Hakim Jadwalkan Kembali Persidangan Perkara TPPO

TaburaPos by TaburaPos
26/09/2022
in POLHUKRIM
0
Hakim Tunggal Sidangkan 120-an Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Teluk Bintuni

Markham Faried, SH, MH

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Setelah ditunda berkali-kali, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH menjadwalkan lagi sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA), hari ini, Senin (26/9).

“Untuk perkara TPPO, hari ini sidang ditunda, karena ketua majelis hakim sedang dinas luar,” jawab Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di halaman PN Manokwari, Kamis (22/9).

Diungkapkannya, ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Manokwari, sedang mengikuti pembinaan di Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua.

“Beliau berhalangan hadir, maka persidangan kita tunda di hari Senin, dengan agenda masih pembelaan terdakwa,” jelas Markham Faried.

Dalam agenda pembelaan terdakwa, lanjut dia, majelis hakim akan memberikan kesempatan terhadap penasehat hukum atau terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat.

Dalam perkara ini, ada 3 terdakwa, yaitu: HS alias Mama Ana, SA alias Celsi, dan NH alias Bunda Rere, sedangkan korbannya ada 2 anak, yakni GAA (15 tahun) dan DNW (15 tahun), yang akan dipekerjakan di Lokalisasi 55, Maruni, Manokwari.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, JPU menuntut terdakwa, NH dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 120 juta subsider 1 bulan penjara. Selain itu, ada juga kewajiban membayar biaya restitusi sebesar Rp. 17.265.000.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke-1 penuntut umum.

“Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 17 junto Pasal 48 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP,” rincinya Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos, beberapa waktu lalu.

Sedangkan terdakwa HS alias Mama Ana dan SA alias Celsi, jelas Markham Faried, juga dijerat dengan pasal dan undang-undang yang sama.

“Untuk terdakwa HS dan SA dipidana penjara tiga tahun, dikurangi masa tahanan, kemudian denda Rp. 120 juta subsider 1 bulan penjara,” kata dia.

Di samping itu, sambung Humas PN, kedua terdakwa ini juga mempunyai kewajiban membayar biaya restitusi masing-masing Rp. 17.265.000. “Kedua terdakwa ini disebutkan terbukti dakwaan Ke-1 menurut penuntut umum berdasarkan penuntutan,” tambah Humas PN.

Sementara terkait status penahanan terhadap HS dan SA, Markham Faried mengakui, kedua terdakwa ini masih berstatus tahanan rumah, sedangkan terdakwa NH tetap menjalani tahanan rutan.

BACA JUGA: Tindak Lanjut Laporan Oknum Jaksa Diduga Memalsukan Surat Kesehatan Dipertanyakan

Kedua terdakwa diberikan tahanan rumah oleh majelis hakim yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, dengan alasan sakit serta mempunyai riwayat penyakit.

Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Pati. Menindaklanjuti laporan itu, Polda Papua Barat mendatangi Lokalisasi 55 Maruni, dan menemukan kedua korban.

Kedua korban anak perempuan ini diduga sempat diperdagangkan atau dipekerjakan di Lokalisasi 55 Maruni, Agustus 2021 silam.

Ancaman hukuman untuk para terdakwa cukup besar, dimana menurut salah satu majelis hakim, Ahmad, SH, dalam pemeriksaan terdakwa, untuk TPPO terancam 13 tahun pidana penjara, sedangkan kasus TPPA terancam 20 tahun pidana penjara. [HEN-R1]

Previous Post

Tindak Lanjut Laporan Oknum Jaksa Diduga Memalsukan Surat Kesehatan Dipertanyakan

Next Post

Keluarga Besar Flobamora Diminta Menjaga Kesetiaan, Ketulusan, Totalitas, dan Kejujuran

Next Post
Keluarga Besar Flobamora Diminta Menjaga Kesetiaan, Ketulusan, Totalitas, dan Kejujuran

Keluarga Besar Flobamora Diminta Menjaga Kesetiaan, Ketulusan, Totalitas, dan Kejujuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!