• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Ditetapkan Tersangka, Kadis Perhubungan Papua Barat Langsung Ditahan Kejaksaan

TaburaPos by TaburaPos
15/10/2022
in POLHUKRIM
0
Ditetapkan Tersangka, Kadis Perhubungan Papua Barat Langsung Ditahan Kejaksaan

Mobil tahanan kejaksaan membawa para tersangka tipikor ke Lapas Kelas II B Manokwari untuk menjalani penahanan di Kantor Kejati Papua Barat, Kamis (13/10). TP/AND

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat berinisial AK dan Direktur CV Kasih berinisial PAW langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, Kamis (13/10).

Penahanan terhadap keduanya setelah penyidik Kejati Papua Barat menetapkan AK dan PAW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana pengadaan tiang pancang di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Sedianya, tiang pancang itu untuk keperluan pembangunan Pelabuhan Yarmatum di Kampung Yamartum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH mengatakan, dalam kasus ini, AK merupakan Kepala Dinas Perhubungan dan PAW selaku Direktur CV Kasih atau rekanan yang memenangkan tender pengadaan tiang pancang, tetapi setelah dana dicairkan 100 persen, barangnya tak kunjung didatangkan.

Menurut Kajati, atas perbuatannya, negara atau Provinsi Papua Barat mengalami kerugian sekitar Rp. 4.012.255.128.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B terhitung 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dicecar tentang status 2 saksi lain, berinisial RFY dan BU, Kajati mengatakan, keduanya tidak hadir dan mereka masih berstatus saksi.

Diakuinya, penyidik dalam waktu dekat akan kembali memanggil kedua saksi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saksi berinisial RFY dikabarkan sebagai pihak ketiga, sedangkan BU adalah PPPK dalam kasus ini.

BACA JUGA: Diakui Banyak Aktivitas Tambang Ilegal di Provinsi Pembangunan Berkelanjutan

“Yang dipanggil memang ada empat orang, tetapi hanya dihadiri dua orang, yaitu AK dan PAW. Setelah dilakukan pemeriksaan, kita lakukan penetapan tersangka,” tandas Kajati dalam jumpa pers di Kantor Kejati Papua Barat, semalam.

Diutarakan Hutagaol, saksi RFY dan BU tidak bisa hadir dalam pemanggilan, kemarin, dan kemungkinan baru bisa hadir minggu depan.

Sedangkan pemeriksaan terhadap pihak bank, sambung Kajati, pihaknya belum berpikir ke sana, tetapi lebih fokus untuk menyelesaikan yang ada di depan mata. [AND-R1]

Previous Post

Diakui Banyak Aktivitas Tambang Ilegal di Provinsi Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

HUT Ke-23, Provinsi Papua Barat Mendapat Penghargaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Terbaik Dunia

Next Post
HUT Ke-23, Provinsi Papua Barat Mendapat Penghargaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Terbaik Dunia

HUT Ke-23, Provinsi Papua Barat Mendapat Penghargaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Terbaik Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!