Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasus dugaan persetubuhan ayah berinisial EK (32 tahun) terhadap anak kandungnya berinisial MK (17 tahun) masih berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari.
Menurut Kanit PPA, Ipda Deviaryanti melalui penyidiknya, Briptu Angri Lesmana menjelaskan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi sebelum dilimpahkan ke penyidik kejaksaan.
“Kemungkinan kita limpahkan dalam waktu dekat ini,” kata Lesmana kepada Tabura Pos di Polres Manokwari, Jumat (21/10).
EK ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan terhadap anak kandungnya setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Kasus terungkap berdasarkan laporan yang diserahkan aktivis perempuan ke Unit PPA, Rabu (07/9).
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka, persetubuhan terjadi pada Februari 2022 dan akibatnya kini korban sudah hamil dan akan melahirkan bulan depan.
Selain korban berinisial MK, ungkap Lesmana, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap anak kandung yang lain pada 2019 lalu.
“Jadi, dia ini mempunyai anak ada 9 orang dan masih kecil-kecil semua. Yang kasus ini, anak nomor tigas, tetapi sebelumnya pernah juga menyetubuhi anaknya yang nomor dua pada tahun 2019 lalu,” tambah Lesmana.
Diakuinya, istri tersangka meminta agar suaminya itu tidak ditahan, karena dia merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak-anaknya.
BACA JUGA: BWS PB Bangun Talud Sepanjang 310 Meter di Wedoni
Namun, tegas Lesmana, penyidik tetap melakukan proses hukum mengingat tersangka sudah melakukan perbuatannya berulang.
Dalam kasus ini, ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.
“Untuk kasusnya, ada pemeriksaan tambahan, karena ada kesalahan soal akte kelahiran yang sampai sekarang belum dibawa,” kata Lesmana. [AND-R1]