• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Istri Tersangka Persetubuhan Anak Meminta Suaminya Tidak Ditahan

TaburaPos by TaburaPos
22/10/2022
in POLHUKRIM
0
Istri Tersangka Persetubuhan Anak Meminta Suaminya Tidak Ditahan

Penyidik PPA, Briptu Angri Lesmana

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasus dugaan persetubuhan ayah berinisial EK (32 tahun) terhadap anak kandungnya berinisial MK (17 tahun) masih berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari.

Menurut Kanit PPA, Ipda Deviaryanti melalui penyidiknya, Briptu Angri Lesmana menjelaskan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi sebelum dilimpahkan ke penyidik kejaksaan.

“Kemungkinan kita limpahkan dalam waktu dekat ini,” kata Lesmana kepada Tabura Pos di Polres Manokwari, Jumat (21/10).

EK ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan terhadap anak kandungnya setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Kasus terungkap berdasarkan laporan yang diserahkan aktivis perempuan ke Unit PPA, Rabu (07/9).

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka, persetubuhan terjadi pada Februari 2022 dan akibatnya kini korban sudah hamil dan akan melahirkan bulan depan.

Selain korban berinisial MK, ungkap Lesmana, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap anak kandung yang lain pada 2019 lalu.

“Jadi, dia ini mempunyai anak ada 9 orang dan masih kecil-kecil semua. Yang kasus ini, anak nomor tigas, tetapi sebelumnya pernah juga menyetubuhi anaknya yang nomor dua pada tahun 2019 lalu,” tambah Lesmana.

Diakuinya, istri tersangka meminta agar suaminya itu tidak ditahan, karena dia merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak-anaknya.

BACA JUGA: BWS PB Bangun Talud Sepanjang 310 Meter di Wedoni

Namun, tegas Lesmana, penyidik tetap melakukan proses hukum mengingat tersangka sudah melakukan perbuatannya berulang.

Dalam kasus ini, ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

“Untuk kasusnya, ada pemeriksaan tambahan, karena ada kesalahan soal akte kelahiran yang sampai sekarang belum dibawa,” kata Lesmana. [AND-R1]

Previous Post

BWS PB Bangun Talud Sepanjang 310 Meter di Wedoni

Next Post

Ada 2 Korban Meninggal Selama Operasi Zebra Mansinam 2022

Next Post
Ops Zebra Mansinam 2022 Dimulai, Mari Lengkapi Diri Saat Berkendara

Ada 2 Korban Meninggal Selama Operasi Zebra Mansinam 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!