Manokwari, TABURAPOS.CO – Sejumlah warga memblokade dan membakar ban bekas di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari, Jumat (28/10) sekitar pukul 16.00 WIT.
Pemblokadean jalan masih sekaitan dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, Rabu (26/10).
Warga memblokade jalan dengan ranting pohon, kayu dan membakar ban bekas, sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Akhirnya, warga membuka blokade jalan setelah ditemui Bupati Manokwari, Hermus Indou didampingi Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom, sekitar pukul 18.45 WIT.
Menurut salah satu keluarga korban, aksi ini akibat keluarga yang merasa kesal dengan kejadian yang dialami korban.
Diungkapkannya, pihak keluarga korban sudah memalang rumah pelaku dan menuntut denda adat sebesar Rp. 2 miliar, di luar proses hukum yang sudah dijalani pelaku.
Namun, pemalangan di rumah pelaku, ternyata dibuka seseorang, sehingga warga merasa kesal, lalu melampiaskan kekesalannya dengan turun ke jalan memblokade jalan dan membakar ban bekas.
“Sebelumnya, saya sampaikan permohonan maaf karena melakukan aksi seperti ini. Tapi, kami kesal, karena palang di rumah pelaku dibuka, sementara pelaku belum bayar adat,” katanya di hadapan Bupati dan Kapolres.
Ditegaskannya, pihak keluarga menginginkan pelaku diproses dengan hukum positif dan hukum adat dengan membayar denda adat sebesar Rp. 2 miliar.

Menyikapi kejadian ini, Bupati menyampaikan permohonan maaf terhadap seluruh warga, terutama keluarga korban atas perbuatan pelaku terhadap korban.
Ditegaskan Indou, segala bentuk kejahatan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan siapa pun dan dari mana asal sukunya. Oleh karena itu, kata Indou, sebagai anak adat dan Kepala Suku Besar Arfak, pihaknya akan bertanggung jawab atas perbuatan pelaku yang diketahui merupakan warga Arfak.
Dirinya menjelaskan, kasusnya sekarang sudah ditangani aparat kepolisian, tetapi terlepas dari semua itu, pihaknya akan bertanggung jawab terkait hukum adat yang diinginkan keluarga korban.
“Kami akan bertanggung jawab soal ini. Mungkin Senin atau tidak hari Selasa, kita undang untuk duduk membicarakan tentang pembayaran adat tadi,” ujar Bupati.
Sebelumnya, Indou juga mengingatkan masyarakat bahwa Manokwari adalah rumah bagi siapa pun yang ada di dalamnya, sehingga diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman.
Oleh sebab itu, tegas Indou, apabila terjadi suatu permasalahan, bisa disampaikan secara langsung di tempat yang benar, tidak melakukan pemblokadean jalan, apalagi sampai mengganggu aktivitas masyarakat.
“Jadi, kami mohon tidak ada lagi pemalangan, karena mengganggu aktivitas masyarakat lain,” ujar Bupati.
Hal senada diungkapkan Kapolres. Ia berharap, dalam menyikapi suatu persoalan dengan bijaksana dan tidak mengganggu ketertiban umum, apalagi sampai memblokade jalan, karena ada kepentingan orang lain yang menjadi terdampak.
Diungkapkan Gultom, pelaku persetubuhan anak sudah ditahan di Polres Manokwari untuk menjalani proses hukum.
Untuk itu, ia berharap pihak keluarga korban mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus terhadap aparat kepolisian dan tidak melakukan aksi yang bisa menghambat proses penegakkan hukum. “Kalau begini, aktivitas masyarakat menjadi terhambat,” tukasnya.
Sedangkan Wakil Kepala Suku Maybrat di Manokwari, Soleman Sikirit mewakili warga Maybrat dan keluarga korban, meminta semua pihak tetap tenang dan tidak melakukan aksi serupa.
“Semua sudah dengar. Sesuai keinginan kita, Bupati sudah hadir dan dia sudah menjawab keinginan keluarga. Selanjutnya, nanti kita akan duduk bersama membahas penyelesaian ini, sehingga saya meminta warga membuka palang agar aktivitas bisa kembali jalan. Jangan ada lagi palang-palang,” pinta Sikirit.
BACA JUGA: Pimpin Apel, Sekda Mansel Sebut OPD Kelebihan Belanja
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus persetubuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun itu terjadi, Rabu (26/10) sekitar pukul 09.00 WIT. Selanjutnya, kejadian itu sudah dilaporkan ke SPKT Polres Manokwari sekitar pukul 19.30 WIT.
Kronologisnya, kejadian itu bermula ketika korban sedang pergi ke kios untuk membeli susu dan kue. Saat itu, pelaku berinisial FI memanggil korban dan memintanya ikut bersama pelaku untuk mengambil daging babi.
Ternyata, itu hanya modus pelaku yang kemudian membawa korban ke salah satu rumah kosong. Di rumah kosong itu, korban sempat berusaha kabur, tetapi pelaku berhasil menahan korban dan menutup mulutnya, lalu menyetubuhi korban. [AND-R1]