Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari akan melimpahkan kasus persetubuhan terhadap anak berusia 7 tahun atas tersangka FI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Rabu (25/01).
Kanit PPA Satreksirm Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti melalui penyidiknya, Briptu Angry Lesmana mengatakan, kasus persetubuhan FI terhadap korban yang masih berusia 7 tahun beberapa waktu lalu di Manokwari sudah dilakukan tahap satu sejak 4 Januari 2023 lalu.
Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut sejauh ini berjalan cukup lancar. Rencananya kasus tersebut akan segera dilimpahkan untuk tahap dua ke Kejari Manokwari.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sebanyak 4 orang sebagai saksi dan barang bukti berupa celana, karpet, gorden dan sebagainya.
“Untuk kasus persetubuhan atas tersangka FI prosesnya lancar. Kita sudah tahap satu dan rencananya besok kita mau tahap dua. Hari ini saya berkoordinasi dengan Jaksa,” kata Briptu Angry kepada Tabura Pos di Mapolresta Manokwari, Selasa (24/01).
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atau perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:
Diberitakan Tabura Pos sebelumnya, kasus persetubuhan ini terjadi pada 26 Oktober 2022 lalu dan tersangka FI merupakan tetangga dari korban.
Modus pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi korban kue. Sempat menolak, namun tersangka terus memaksa.
Atas kejadian ini korban sempat mengalami trauma dan pendaharahan pada kemaluan sehingga harus di rawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari. [AND-R3]