• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kasus Persetubuhan Anak 7 Tahun Dilimpahkan ke Kejari Manokwari

TaburaPos by TaburaPos
25/01/2023
in POLHUKRIM
0
Kasus Persetubuhan Anak 7 Tahun Dilimpahkan ke Kejari Manokwari

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Manokwari, Briptu Angry Lesmana

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari akan melimpahkan kasus persetubuhan terhadap anak berusia 7 tahun atas tersangka FI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Rabu (25/01).

Kanit PPA Satreksirm Polresta Manokwari, Ipda Deviaryanti melalui penyidiknya, Briptu Angry Lesmana mengatakan, kasus persetubuhan FI terhadap korban yang masih berusia 7 tahun beberapa waktu lalu di Manokwari sudah dilakukan tahap satu sejak 4 Januari 2023 lalu.

Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut sejauh ini berjalan cukup lancar. Rencananya kasus tersebut akan segera dilimpahkan untuk tahap dua ke Kejari Manokwari.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sebanyak 4 orang sebagai saksi dan barang bukti berupa celana, karpet, gorden dan sebagainya.

“Untuk kasus persetubuhan atas tersangka FI prosesnya lancar. Kita sudah tahap satu dan rencananya besok kita mau tahap dua. Hari ini saya berkoordinasi dengan Jaksa,” kata Briptu Angry kepada Tabura Pos di Mapolresta Manokwari, Selasa (24/01).

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atau perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:

  • Cegah Kasus Sorong Meluas, Satbinmas Polresta Manokwari Sosialisasi ke Masyarakat

Diberitakan Tabura Pos sebelumnya, kasus persetubuhan ini terjadi pada 26 Oktober 2022 lalu dan tersangka FI merupakan tetangga dari korban.

Modus pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi korban kue. Sempat menolak, namun tersangka terus memaksa.

Atas kejadian ini korban sempat mengalami trauma dan pendaharahan pada kemaluan sehingga harus di rawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari. [AND-R3]

Previous Post

Cegah Kasus Sorong Meluas, Satbinmas Polresta Manokwari Sosialisasi ke Masyarakat

Next Post

Warung Fadilah Sediakan Berbagai Menu Ikan Bakar, Jadi Favorit Warga Bintuni

Next Post
Warung Fadilah Sediakan Berbagai Menu Ikan Bakar, Jadi Favorit Warga Bintuni

Warung Fadilah Sediakan Berbagai Menu Ikan Bakar, Jadi Favorit Warga Bintuni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!