
Manokwari, TP – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat menggelar mulai Operasi Zebra Mansinam tahun 2021 yang ditandai dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Mapolda Papua Barat, Senin (15/11/2021).
Operasi Zebra Mansinam 2021 dilaksanakan diseluruh Polres jajaran selama 14 hari kedepan atau hingga tanggal 28 November 2021 mendatang.
Sasaran prioritas dalam Operasi Masinam 2021 dititik beratkan pada kelengkapan saat berkendaraan yang meliputi pemakaian helm, pelanggaran menerobos Traffic Light (TL), mengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman beralkohol, serta pengemudi kendaraan anak dibawah umur.
Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol Patrige R. Renwarin menyampaikan, apel gelar pasukan merupakan wujud kesiapan Polda Papua Barat dalam menciptakan masyarakat yang tertib, patuh hukum dalam berlalu lintas, serta sebagai sarana konsolidasi dan pengecekan personel dalam kelengkapan Sapras sebelum melaksanakan tugas di lapangan.

Menurutnya, permasalahan dibidang lalu lintas dimasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sesuai dengan rencana garis operasi, kegiatan dilaksanakan 100 persen berupa giat preemtif, preventif dengan mengedepankan kegiatan edukasi, persuasif, simpatik dan humanis dengan maksud untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap tata tertib dalam berlalu lintas maupun tumbuhnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan atau pola adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19.
Operasi Zebra Mansinam juga dititik beratkan pada upaya penurunan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing namun tetap mempedomani Protokol Kesehatan dengan sasaran meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG), dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, laka lantas, serta lokasi penyebaran Covid-19. [AND-R3]