Ransiki, TP – Polres Manokwari Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satnarkoba) kini tengah menangani 7 perkara tindak pidana peredaran minuman keras (miras) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Mansel.
Kasat Narkoba Polres Mansel, Iptu Nuryanto mengungkapkan, dari 7 perkara miras yang kini ditangani pihaknya, 2 perkara diantaranya merupakan tindak pidana terhadap undang-undang pangan, yang mana, 2 tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Menurut dia, 7 perkara tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan Satnarkoba Polres Mansel selama bulan Mei hingga Oktober 2021. Masing-masing, dibulan Mei pihaknya melakukan penangkapan terhadap 30 botol Vodka Robinson, 4 botol Anggur merah, 8 botol Vodka Doom serta 16 kaleng Bir Bintang dengan 3 tersangka.
Selanjutnya, di bulan Juni pihaknya melakukan penyitaan terhadap 4 ember minuman lokal jenis ballo dengan 1 tersangka. Di bulan September, pihaknya kembali melakukan penangkapan 5 liter cap tikus (CT) dan 5 botol plastik CT dengan 1 tersangka, yang juga sudah dilimpahkan ke Kejari Manokwari.
Pada bulan yang sama, lanjut dia, pihaknya juga menangkap 24 botol anggur merah, 24 botol Bir Bintang dan 17 botol Wisky Robinson dengan 1 tersangka, kemudian di bulan Oktober pihaknya kembali melakukan penangkapan 11 botol CT dan 1 tersangka.
“Jadi totalnya ada 7 perkara yang kami tangani dengan 7 tersangka. 2 tersangka diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Manokwari, 7 tersangka lainnya karena kasus tipiring jadi kita berlakukan wajib lapor,” ucap Nuryanto, Rabu (17/11/2021).
Dengan adanya penangkapan miras, Kasat Narkoba mengakui, masih adanya peredaran miras di Kabupaten Mansel. Untuk langkah pencegahan, pihaknya melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Nuryanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka, untuk minuman lokal didatangkan dari daerah Warkapi. Hanya saja, pihaknya tidak bisa bergerak untuk melakukan penangkapan karena bukan Wilayah Hukum Polres Mansel.
Sedangkan, untuk miras berlabel, pengakuan para tersangka didatangkan langsung dari Manokwari dalam jumlah yang sangat sedikit dan dijual secara diam-diam. “Mengenai barang bukti dari hasil penangkapan, sebagian barang bukti sudah dimusnahkan, sedangkan barang bukti yang tersisa, rencananya akan dimusnahkan sesuai keputusan pimpinan,” tandasnya.[BOM-R3]