
Ransiki, TP – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kembali terjadi di ruas jalan trans Papua Barat, tepatnya di ruas Kampung Hamawi, Distrik Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Sabtu (27/11) pagi hari.
Peristiwa naas tersebut merenggut korban jiwa 1 orang dinyatakan meninggal dunia yang diketahui bernama Martinus, warga Distrik Ransiki, Mansel.
Kasat Lantas Polres Mansel, Iptu Sumaryoko melalui Kanit Laka, Ipda Gesly Sudiago membenarkan adanya lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ia menerangkan, peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIT (pagi hari) yang melibatkan pengendara sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna putih tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sesuai hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban diperkirakan melaju dari arah Momiwaren hendak ke Ransiki dalam kecepatan tinggi, setibanya di tikungan tepatnya di ruas jalan kampung Hamawi, korban kehilangan kendali dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga motor yang dikendarai korban keluar jalur hingga masuk ke dalam parit.
“Ini kecelakaan tunggal, karena di TKP tidak ada tanda-tanda tabrakan dengan kendaraan lain, penyebab kecelakaan diduga karena korban lalai,” kata Gesly kepada para wartawan di TKP, Sabtu (27/11).
Ia menambahkan, saat kejadian lakalantas tersebut, korban terseret sejauh 1 meter dari kendaraannya, sepeda motor korban berada di dalam parit dan korban tergeletak di rerumputan dalam kondisi tubuh sudah kaku dengan helm masih melekat di kepalanya. Sambung dia, berdasarkan hasil pemeriksaan awal pada tubuh korban, ditemukan luka tergores di bagian perut dan leher belakang.
Dirinya mengaku, setelah melakukan olah TKP, korban langsung dibawa ke Puskesmas Ransiki untuk dilakukan Visum ET Repertum, dan kini jenazah korban telah diambil pihak keluarga. Untuk barang bukti burupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tanpa TNKB, sudah diamankan ke Mako Polres Mansel. Berkaitan dengan adanya kejadian lakalantas tersebut, Gesly menghimbau, seluruh masyarakat Mansel agar patuh dan taat terhadap peraturan lalulintas saat berkendara dan tidak mengkonsumsi minuman keras (miras) saat mengendarai sepeda motor.[BOM-R3]