
Jimmy dituntut JPU 4,5 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara
Manokwari, TP – Tidak terbukti sebagai pengedar narkotika jenis Ganja, terdakwa YT alias Jimmy diberikan diskon jumbo hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Cahyono R. Adrianto, SH, MH didampingi hakim anggota, Markham Faried, SH, MH dan Bagus Sumanjaya, SH.
Dalam sidang beragenda putusan, Senin (13/12) sore, majelis hakim menegaskan, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan dakwaan kedua, Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dan denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Untuk itulah, majelis hakim menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa YT alias Jimmy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penyalahguna narkotika Golongan 1 jenis tanaman (pemakai Ganja)’ sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,” kata ketua majelis hakim di ruang sidang PN Manokwari, kemarin.
Di samping itu, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika Golongan 1 jenis Ganja dirampas untuk dimusnahkan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim itu. “Terima kasih yang mulia,” ucap Jimmy tanpa didampingi penasehat hukum secara virtual di hadapan majelis hakim.
Sedangkan JPU, Decyana Caprina, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, yang menjatuhkan hukuman jauh dari tuntutan JPU. Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan.
Sebelumnya, pada persidangan Selasa, 7 Desember 2021, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman’ sesuai dakwaan kedua, Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun), denda Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara serta memerintahkan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Pada dakwaan ketiga JPU, menyebut, pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 22.30 WIT di Jl. Pahlawan, dekat traffic light Haji Bauw, Wosi, terdakwa membawa Ganja sebanyak 4 bungkus plastik kecil untuk dipakai bersama-sama teman terdakwa. Saat itu, terdakwa telah mengonsumsi 2 linting menggunakan sebanyak 8 linting yang mana Ganja itu diperoleh dari Mey (DPO).
Terdakwa mengonsumsi Ganja dengan cara daun Ganja yang sudah dilinting/digulung memakai kertas rokok. Setelah itu, dibentuk menyerupai batang rokok, kemudian terdakwa bakar memakai korek gas, lalu diisap seperti orang merokok pada umumnya. Dampak yang dirasakan terdakwa setelah mengonsumsi Ganja adalah untuk menyenangkan diri.
Berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine narkoba tertanggal 21 Juli 2021 Nomor: SKBN/80/VII/2021/URDOKKES telah dilakukan pemeriksaan urine dengan menggunakan Multi Drugs Ab Tes (URINE) (AMP+THC+COC=MOP+BZO ) Tesr DeviceLOT: DOA6NM 040483 dengan hasil pemeriksaan mengandung THC (Ganja) positif.
Narkotika Golongan 1 tidak dapat dimiliki atau dikonsumsi sebagai obat, baik untuk perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI. [HEN-R1]