Manokwari, TP – Sebanyak 127 Narapidana pemeluk agama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2021. Sedangkan yang mendapatkan RK dan langsung bebas 1 orang, Sabtu (25/12/2021).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Manokwari, Yulius Paath mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana bukan sekedar pengurangan masa pidana, namun menjadi hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemmberian remisi juga merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang lebih baik selama berada di dalam Lapas.
Kalapas menjelaskan, saat ini Lapas Kelas IIB Manokwari terdapat 325 orang yang terdiri dari 58 tahanan dan 267 narapidana. Untuk pemberian remisi hanya diberikan kepada para narapidana.
Untuk narapidana yang mendapatkan RK Natal 2021 sebanyak 127 orang meliputi, narapidana kategori PP nomor 99 tahun 2021 sebanyak 38 orang, kategori non PP nomor 99 tahun 2021 sebanyak 89 orang.
Dirincikannya, untuk 127 narapidana yang mendapatkan RK Natal 2021 diantaranya, RK 1 atau pengurangan sebagian sebanyak 31 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 77 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan, dan 18 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari.
Sementara untuk RK Natal 2021 dan langsung bebas 1 orang atas nama Frendi Mariar dengan kasus perlindungan anak.
Kalapas berharap, melalui pemberian remisi Natal 2021 ini dapat memotivasi narapidana lainnya untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
“Pemberian remisi ini secara langsung mengurangi masa tahanan narapidana. Kita harap pemberian remisi ini bisa meningkatkan motivasi narapidana lainnya,” ucap Kalapas kepada Tabura Pos di Lapas Manokwari, Kampung Ambon Manokwari, Sabtu (25/12/2021).
Pantauan Tabura Pos, pengumuman pembagian remisi natal dibacakan langsung oleh Kalapas Manokwari. Serangkaian kegiatan ini dilanjutkan dengan ibadah Natal bersama dengan menerapkan protokol kesehatan. [AND-R3]