
Ransiki, TP – Surat Edaran dengan Nomor: 300/097/III/2022 tentang pemberitahuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), diterbitkan Bupati Mansel, Markus Waran, tertanggal 2 Maret 2022.
Bertanda tangan basah dan cap Garuda oleh orang nomor satu di jajaran Pemeritah Kabupaten Mansel, Surat Edaran tersebut para Staf Ahli dan Asisten Setda Kabupaten Mansel, para Kepala Dinas dan Kepala Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mansel, pimpinan BUMN dan BUMD, Kepala bagian, Kepala Distrik dan Kepala kampong serta ketua ormas dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mansel.
Berbunyi, dalam rangka menjadi kamtibmas di Wilayah Kabupaten Mansel agar tetap aman dan kondusif sehubungan dengan adanya ujaran kebencian dari oknum yang mengandung unsure-unsure memecah belah kesatuan dan persatuan serta kebersamaan hidup anatara semua suku yang berdampingan di Wilayah Kabupaten Mansel maka harus disikapi dengan bijaksana sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap gangguan kamtibmas.
Sehubungan dengan hal tersebut, poin pertama, kepada orang atau oknum yang telah menyampaikan ujaran kebencian agar ditindak tegas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Poin kedua, persoalan ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan terhadap pelaku atas perbuatannya sesuai hokum.
Poin ketiga, sesuai poin satu dan dua, diminta dan dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupaten Mansel secara khusus kepada Suku Besar Arfak agar dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan situasi, sebaliknya menunjukan kepada semua Suku Bangsa yang mendiami Wilayah Adat Suku Besar Arfak bahwa Suku Besar Arfak tetap menjaga kamtibmas di Kabupaten Mansel sehingga seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya. [BOM-R3]




















