
Manokwari, TP – Petugas Satlantas Polres Manokwari masih menemukan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Keselamatan Mansinam 2022. Selama 2 hari, 1-2 Maret 2022, polisi mengeluarkan 26 teguran terhadap pelanggar lalu lintas.
Rinciannya, 25 teguran diberikan terhadap pengendara sepeda motor dengan pelanggaran tidak memakai helm dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM, STNK, sedangkan 1 teguran untuk sopir mobil karena tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
Dalam Operasi Keselamatan Mansinam 2022, anggota Satlantas juga melakukan kegiatan lain, seperti membagikan masker untuk pengendara sebanyak 115 pcs dan 75 brosur berisi imbauan terkait tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas menjelaskan, dalam Operasi Keselamatan Mansinam 2022 ini, kegiatan represif untuk penindakan pelanggaran menjadi bagian paling terakhir setelah petugas melakukan tindakan preentif dan preventif.
Dia menegaskan, kegiatan humanis dan edukatif menjadi prioritas agar masyarakat bisa memahami dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan sendirinya.
“Apabila kedua tindakan itu tidak diindahkan dan petugas menemukan pelanggaran yang dianggap berpotensi mengakibatkan kemacetan parah atau menimbulkan kecelakaan, maka petugas akan mengambil tindakan represif,” terang Kasat Lantas kepada Tabura Pos di Polres Manokwari, Selasa (1/3). [AND-R1]