
Manokwari, TP – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sudah menerima pelimpahan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, April 2022 silam.
Pelimpahan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried, SH, MH.
“Iya, sudah dilimpahkan. Untuk nama terdakwa bisa dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Nomor (perkara, red) saya lupa, tapi nomor itu bisa dicek juga di register SIPP,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (21/6).
Dikatakan Humas PN, untuk barang bukti juga sudah dilimpahkan dalam perkara ini, tetapi dititipkan di kejaksaan.
Ditanya apakah kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini tinggal menunggu jadwal persidangan, ungkap Markham Faried, jadwal persidangan sudah ditetapkan, termasuk penunjukkan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
“Sudah bisa dilihat juga di SIPP. Jadwal sidangnya juga sudah ada,” klaim Markham Faried.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, perkara ini bermula ketika terdakwa, AN dan saksi AS (dituntut terpisah) membeli BBM bersubsidi dari terdakwa. Atas dasar kesepakatan atau kerja sama tersebut, kemudian terdakwa menyediakan 2 mobil untuk mengangkut BBM dari pembelian Bio Solar subsidi di SPBU Sowi IV ke rumah terdakwa di Jl. Trikora, Arfai, Manokwari.
Untuk mengangkut atau mengisi BBM bersubsidi, terdakwa meminta bantuan saksi JS untuk mengendarai truk Mitsubishi Carter 12 PS berwarna kuning bernopol PB 9778 M.
Sementara itu, 1 mobil Daihatsu Taft bernopol PB 1235 S yang sudah dimodifikasi menjadi 2 tangki, dikendarai terdakwa. Ketika mobil siap, kemudian terdakwa dan JS menuju ke SPBU Sowi IV untuk mengisi kedua tangki mobil tersebut.
Truk diisi sebanyak 80 liter per hari, sedangkan mobil Taft diisi sebanyak 60 liter per hari untuk pengisian 2 tangki yang sudah dimodifikasi, sehingga total pembelian BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 140 liter per hari, begitu seterusnya.
Untuk memperlancar pembelian atau pengangkutan BBM bersubsidi Bio Solar dengan jumlah banyak, terdakwa membelinya memakai 2 kendaraan, lalu terdakwa dan JS mengangkutnya menuju ke rumah terdakwa di Jl. Trikora, Arfai.
Selanjutnya, BBM disedot memakai slang dan ditampung ke dalam beberapa jerigen yang sudah disediakan. Setelah semua jerigen terisi penuh, terdakwa menjualnya kembali ke AS seharga Rp. 11.500 per liter.
Padahal berdasarkan keputusan Menteri ESDM No. 70.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, ditetapkan bahwa harga BBM di titik serah untuk setiap liternya sebagai berikut:
Pertama, Minyak Tanah (Kerosene) seharga Rp. 2.500 per liter, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kedua, minyak Solar (Gas Oil) seharga Rp. 5.150 per liter sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Harga dasar dan harga jual eceran BBM dalam rangka penyediaan dan pendistribusian BBM ditetapkan Menteri dalam Pasal 14 Ayat 1 Pepres No. 69 Tahun 2021 Atas Perubahan Pepres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dengan penjualan tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan setiap liter sebesar Rp. 6.350 dan selama terdakwa menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke AS atau orang lain sebanyak 1.220 per liter atau sebanyak 36 jerigen, jadi total keuntungan terdakwa sebesar Rp. 7.747.000.
Kegiatan itu terus berlangsung sampai terdakwa ditangkap anggota Polda Papua Barat. Kegiatan dilakukan terdakwa tanpa ada izin dari pemerintah, sehingga atas dasar itu pihak berwajib mengamankan terdakwa berikut sejumlah barang bukti.
Dengan perbuatannya, terdakwa diancam dalam dakwaan primer, Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. [HEN-R1]