• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Kembalinya Empat Distrik ke Manokwari Diputuskan Dalam Musyawarah Adat Pada 21 September Mendatang

TaburaPos by TaburaPos
09/09/2022
in PAPUA BARAT
0
Kembalinya Empat Distrik ke Manokwari Diputuskan Dalam Musyawarah Adat Pada 21 September Mendatang

Bupati Manokwari, Hermus Indou

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari, Hermus Indou menginginkan empat distrik di Kabupaten Tambrauw, yakni Mubrani, Amberbaken, Senopi, dan Kebar, dikembalikan ke Kabupaten Manokwari, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan provinsi Irian Jaya dan kabupaten-kabupaten daerah otonom.

Bupati mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti diketahui menyatakan bahwa empat wilayah tersebut berada di wilayah pemerintah Kabupaten Tambrauw. 

Namun menurutnya, putusan MK tersebut belum membatalkan UU Nomor 12 tahun 1969 tentang cakupan wilayah, dan hanya membatalkan undang-undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw, tetapi tidak membatalkan undang-undang pembentukan Kabupaten Manokwari. 

“Jadi, kita punya wilayah kita klaim, sehingga wilayah kita masih sampai ke empat distrik itu. Secara hukum, kita (Manokwari-red) punya kedudukan hukum yang kuat juga. Kecuali misalnya putusan MK sudah membatalkan undang-undang pembentukan Kabupaten Tambrauw dan juga membatalkan undang-undang pembentukan Provinsi Irian Jaya dan kabupaten-kabupaten daerah otonom, sehingga batas kita jelas,” ujar bupati kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (8/9).

Bupati menerangkan, perihal batas wilayah dimaksud, pemerintah provinsi, pemerintah daerah Manokwari, pemerintah daerah Tambarauw, serta Tim Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama Komisi II DPR-RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Jakarta, beberapa waktu lalu, sepakat untuk mengembalikan empat distrik, yakni Mubrani, Amberbaken, Senopi dan Kebar, ke wilayah pemerintahan Kabupaten Manokwari.

Namun demikian, kata bupati, empat distrik tersebut harus dikembalikan secara hukum, karena sejak awal persoalan itu merupakan persoalan hukum.

BACA JUGA: Satnarkoba Mengklaim 75 Persen Pemuda Berhasil Diselamatkan

Bupati menambahkan, pengembalian empat distrik tersebut ke pemerintahkan Kabupaten Manokwari, rencananya akan dilakukan, pada Rabu 21 September 2022, melalui musyawarah adat.

Menurut bupati, dalam musyawarah adat nanti, hadir Pemkab Manokwari beserta masyarakat adat, Pemkab Kabupaten Tambrauw beserta masyarakat, untuk menyepekati kembalinya empat distrik ke Kabupaten Manokwari.

“Musyawarah adat nanti difasilitasi pemerintah provinsi Papua Barat, dan nanti setelah musyawarah adat, akan ditindaklanjuti dengan keputusan-keputusan pemerintah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di negara ini,” ungkap bupati.

Orang nomor satu di jajaran Pemkab Manokwari ini meminta agar masyarakat di empat distrik dan lainnya yang pro dan kontra, agar bersama-sama bisa menahan diri.

“Kita percaya dengan waktu Tuhan maka wilayah-wilayah itu akan kembali ke Manokwari. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri,” pungkas bupati. [SDR-R4]

Previous Post

Satnarkoba Mengklaim 75 Persen Pemuda Berhasil Diselamatkan

Next Post

MRPB dan DPRPB Satu Suara Dorong Pembentukan Manokwari Menjadi Kota Madya

Next Post
Ketua MRPB Optimis PBD Segera Disahkan dan Ikut Pemilu 2024 

MRPB dan DPRPB Satu Suara Dorong Pembentukan Manokwari Menjadi Kota Madya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!