• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pemerintah Provinsi Diminta Fasilitasi Konsultasi Publik ke-3 Kepemilikan Lahan PPI Sanggeng

TaburaPos by TaburaPos
09/09/2022
in PAPUA BARAT
0
Pemerintah Provinsi Diminta Fasilitasi Konsultasi Publik ke-3 Kepemilikan Lahan PPI Sanggeng

Rumfabe Y.A.Terianus saat menyampaikan kepemilihakan hak ulayat PPI Sanggeng berdasarkan dokumen Hindia Belanda di kediamannya, kemarin. TP/FSM

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Rumfabe Y.A. Terianus turunan Frederick Mabubun Rumbobiar Mansanon Rumbekwan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, memfasilitasi konsultasi publik ketiga guna memastikan pemilih hak ulayat Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sanggeng, Manokwari.

Pasalnya, kata Rumfabe, proses penyelesaian hak ulayat PPI Sanggeng telah berlangsung dari tahun 2020 antara keluarga Rumbobiar dan Rumbekwan. Tetapi, dalam perjalanan penyelesaian ada kelompok lain yang masuk mengintervensi, mengambat, mengklaim dan memalang Kantor PPI Sanggeng, Selasa (30/8/2022).

“Kami turunan Frederick Mabubun Rumbobiar Mansanon Rumbekwan sebagai pemilik hak ulayat dari Semenanjung Sanggeng, Jembatan Wirsi, Reremi sebelah kiri hingga Pertamina. Ketika melihat ada kelompok lain yang mengklaim lahan PPI milik mereka, maka kami keluarga berdiskusi untuk mengklarifikasi hal tersebut yang sudah dimuat di media tanggal 1 September,” kata Rumfabe kepada Tabura Pos di kediamannya, Rabu (7/9/2022).

Diterangkan Rumfabe, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat melakukan konsultasi publik pertama terkait penyelesaian lahan PPI, 29 Maret 2022. Saat itu pihaknya tidak diundang karena ada intervensi dari kelompok lain. 

“Kami pemilik hak ulayat tidak diundang dalam konsultasi publik pertama, karena ada intervensi dari kelompok lain yang memakai dokumen kami untuk mengklaim lahan PPI. akhirnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan mengundang kelompok itu,” kata Rumfabe.

Dikatakan Rumfabe, begitu pihaknya mendapatkan informasi adanya konsultasi publik pertama, malamnya dibuatkan dokumen kepemilikan hak ulayat berdasarkan dokumen Hinda Belanda dan disebarkan ke semua pihak termasuk Kepala PPI Sanggeng.

“Jadi kami diundang secara lisan oleh Kepala PPI Sanggeng, karena beliau melihat dokumen kami. Kami hadir pada konsultasi publik dan saat itu saya memberikan koreksian terhadap kelompok lain yang mengklaim lahan itu milik mereka. Akhirnya dibuat berita acara kesepakatan atas lokasi PPI dan saya bersama anak mantu dari Frederick Rumbobiar yang menandatangani berita acara tersebut,” jelas Rumfabe.

Tetapi, lanjut Rumfabe, hingga beberapa bulan berjalan di Mei 2022, dirinya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat guna meminta dokumen berita acara tersebut, ternyata dalam berita acara tersebut Kepala BPN Manokwari belum tanda tangan.

“Saya melihat berita acara tersebut ternyata diubah menjadi tiga kelompok. Secara spontan saya sampaikan kepada kepala Bidang Pertanahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan bahwa, saya sangat menolak dokumen ini, sebab ada perubahan dokumen, atas keberatan kami akhirnya dokumen itu tidak diproses lanjut dan akan dilakukan konsultasi publik kedua apabila keluarga kami sampaikan surat keberatan ke dinas,” tegas Rumfabe.

Selanjutnya, kata Rumfabe, pihaknya membuat surat keberatan yang disampaikan ke Kepala BPN Manokwari dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta tembusan kepada Kepala Suku Besar Arfak, Penjabat Gubernur Papua Barat, Kapolda Papua Barat, BPKAD hingga Inspektorat Papua Barat.

Ditambahkan Rumfabe, berdasarkan surat keberatan yang diajukan pihaknya, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat kembali melakukan konsultasi publik kedua, 1 Juli 2022. Namun, dalam proses konsultasi kedua tidak membuahkan hasil, memang ada beda pendapatan diantara keluarga, akhirnya kelompok lain masuk dan menutup agenda tersebut.

Hingga tanggal 20 Juli, lanjut dia, kelompok lain ini, pergi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat melakukan aksi demo, prosesi akan dan memalang kantor PPI, Selasa (30/8/2022).

Disinggung terkait upaya lain yang dilakukan keluarga Rumbobiar, terang Rumfabe, berdasarkan disposisi Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra dan Otsus, Setda Papua Barat, Nomor 005/RKMOS.RBBAR/V/2022 tertanggal 5 Juli 2022 yang memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan mengambil persoalan ini ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk diselesaikan.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan apresiasi karena sudah ada petunjuk dari pemerintah untuk sengketa ini diambil ke pengadilan, maka keluarga Rumbobiar siap menempuh jalur hukum dan sekaligus menyiapkan dokumen.

“Kemarin, tanggal 6 kepala bidang ibu Sitorus sampaikan bahwa proses ini tidak akan dilanjutkan, karena dari BPKAD menyampaikan tanah PPI adalah aset pemerintah provinsi. Jadi bagi kami keluarga yang dimaksudkan dengan aset pemprov apakah bangunan dan fasilitas lainnya atau tanah,” terangnya.

BACA JUGA: Uji Coba Penyaluran BLT BBM Tahap Pertama Sebanyak 384 Penerima

Menurutnya, kalau memang tanah PPI adalah aset provinsi berarti pihak mana yang memberikan surat pelepasan, dibayarkan tahun berapa, kepada siapa dan prosesnya bagaimana.

“Dari proses awal di tahun 2020 dan konsultasi publik pertama dan kedua, kami menyampaikan surat keberatan. Sekarang pemerintah mengklaim bahwa PPI adalah aset provinsi. pertanyaannya, aset provinsi yang mana, bangunan dan aset lainnya saja atau termasuk tanah. Kalau termasuk tanah maka provinsi harus membuktikan,” tegas Rumfabe.

Dengan demikian, kata Rumfabe, sebelum persoalan ini diambil ke Pengadilan Negeri Manokwari, pihaknya meminta adanya konsultasi publik ketiga yang difasilitasi provinsi untuk memastikan siapa pemilik hak ulayat sebenarnya.

“Kalau ada konsultasi publik ketiga, maka kami bisa tahu siapa pemilik hak ulayat. Sehingga, ketika kami menggugat ke pengadilan jelas siapa pihak yang mengklaim tanah tersebut. Pemerintah yang mempunyai kepentingan ini, maka kami minta pemerintah harus memfasilitasi keluarga Rumbobiar dan Rumbekwan untuk menyelesaikan persoalan ini di Pengadilan,” tandas Rumfabe. [FSM-R4]

Previous Post

Uji Coba Penyaluran BLT BBM Tahap Pertama Sebanyak 384 Penerima

Next Post

Rumah Besar Flobamora Papua Barat Semarakan HUT ke-7 Tujuh dengan Gelar Berbagai Lomba

Next Post
Rumah Besar Flobamora Papua Barat Semarakan HUT ke-7 Tujuh dengan Gelar Berbagai Lomba

Rumah Besar Flobamora Papua Barat Semarakan HUT ke-7 Tujuh dengan Gelar Berbagai Lomba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!