Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari melimpahkan perkara persetubuhan anak di bawah umur atas tersangka, AM (32 tahun) ke Kejari Manokwari, Rabu (7/9).
Kanit PPA Satreskrim Polres Manokwari, Ipda Deviaryanti mengatakan, kasus ini terjadi pada korban berinisial DK (14 tahun) di Pasir Putih Inggandi, Manokwari, Minggu, 17 April 2022.
Menurut dia, tersangka ini merupakan tetangga korban, dimana modus tersangka menyetubuhi korban dengan menjemputnya lalu dibawa ke rumah dan dimasukkan ke kamar dan disetubuhi.
BACA JUGA: Rumah Besar Flobamora Papua Barat Semarakan HUT ke-7 Tujuh dengan Gelar Berbagai Lomba
“Kasus ini terungkap saat keluarga korban menanyakan keberadaan korban kepada tantenya yang tidak pulang satu malam, tetapi korban tidak berada di sana,” kata Deviaryanti yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, kemarin.
Lanjut dia, keluarga korban menaruh kecurigaan terhadap tersangka, karena diketahui tersangka orang terakhir yang menjemput korban. Setelah keluarga mengecek ke rumah tersnagka, korban ditemukan berada di kamar tersangka dengan kondisi lemas, tidak makan selama semalam.
“Memang sudah lama, karena proses BAP dan segala macam kita sudah usahakan secepat mungkin dan selesai tadi tahap dua,” katanya seraya mengatakan, pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. [AND-R1]




















