Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat dan Tim Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyelesaikan agenda harmonisasi peraturan daerah provinsi (perdasi) maupun peraturan daerah khusus (perdasus) lintas kementerian.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun mengakui, dari hasil harmonisasi, hanya ada beberapa perbaikan, diantaranya, Perdasi tentang Pendidikan dan Perdasi tentang Kesehatan dan Gizi.
Khusus untuk Perdasi tentang Pendidikan, ungkap Sekun, ada beberapa catatan yang menjadi hambatan, dimana dari rumusan materi, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, kewenangan SMA dan SMK, awalnya berada di tingkat provinsi, lalu di dalam PP itu kewenangannya dikembalikan ke tingkat kabupaten dan kota. Normalnya, proses pemindahan kewenangan SMA dan SMK dari kabupaten dan kota ke provinsi, baru 2 tahun perjalannya.
“Dengan lahirnya PP Nomor 106 Tahun 2021 yang mengembalikan kewenangan itu ke kabupaten dan kota, tentu akan mengalami hambatan dan kendala,” jelas Seknun kepada para wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (22/9).
Diutarakannya, pemindahan suatu organisasi ke daerah membutuhkan waktu dan proses panjang, maka dari hasil pertemuan, disepakati akan dikoordinasikan kembali bersama gubernur, bupati, dan wali kota.
Seknun menerangkan, sesuai petunjuk dari Kemendagri, ruang itu bisa diberikan hanya dengan cara meminta penundaan waktu sambil menunggu kabupaten dan kota menyiapkan perangkat di bawah.
“Proses ini kita minta ada kelongaran, sehingga pada waktu yang disepakati bersama, baru kewenangan ini diserahkan kembali ke kabupaten dan kota. Itu terkait dengan masalah pendidikan,” tandas Seknun.
Diakuinya, pembahasan tentang pengelolaan SMA dan SMK ini sempat membuat perdebatan saat harmonisasi, karena jelas dalam PP tidak boleh, hanya saja ada keinginan dari Pemprov Papua, bukan Papua Barat.
“Itu sudah menjadi PP, mau tidak mau, harus dijalani oleh Papua Barat,” jelas Seknun.
Sementara terkait Perdasi tentang Kesehatan dan Gizi, sambung Seknun, berdasarkan hasil harmonisasi, sebenarnya berbenturan dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.
BACA JUGA: Kapolda Cerita Budaya Malu di Jepang
Namun, kata dia, berdasarkan hasil harmonisasi bersama Kemendagri, sudah diarahkan untuk digabungkan antara perdasi kesehatan dan gizi, dimana perdasi yang diusulkan Dinas Kesehatan akan disatukan.
“Awalnya dipisahkan antara kesehatan dan gizi, tetapi dari hasil harmonisasi, kita diminta untuk digabungkan,” katanya.
Ditegaskannya, perdasi dan perdasus lain, pada prinsipnya tidak ada persoalan.
“Hanya saja ada perbaikan redaksional dan diharapkan dalam waktu dekat ini kita segera proses lanjut, sehingga nomor registrasinya bisa dikeluarkan,” tandas Seknun. [FSM-R1]