“Pelanggar jika mau mengambil barang bukti yang disita atau sisa pembayaran denda pelanggaran, diambil di kejaksaan,” kata Markham Faried.
Manokwari, TABURAPOS.CO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menggelar sidang pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, belum lama ini.
Pelanggaran lalu lintas yang disidangkan tersebut cukup banyak, diperkirakan mencapai angka di kisaran 120-an pelanggar.
“Kurang lebih perkaranya sekitar seratusan atau 120-an kasus,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (22/9).
Diungkapkannya, pelanggaran yang disidangkan itu pada umumnya, para pelanggar tidak bisa menunjukkan SIM, STNK, dan tidak memakai helm.
“Pasal-pasalnya, yakni Pasal 182, Pasal 288. Sebenarnya saya kurang ingat lagi pasalnya, coba nanti dicek lagi, tetapi kurang lebih pelanggaran yang dilakukan tidak bisa menunjukkan SIM, STNK, dan tidak memakai helm,” rinci Markham Faried.
Dirinya menambahkan, sementara untuk denda dari pelanggaran tentu akan dimasukkan ke kas negara dan hal itu termuat pada lembaran tilang, termasuk nominalnya. “Nominal itu disesuaikan dengan jenis tindak pidana pelanggarannya,” tegasnya.
Ditanya apakah para pelanggar ini menghadiri sidang perkara lalu lintas di Teluk Bintuni, belum lama ini, Markham Faried menerangkan, putusan hakim tunggal tanpa dihadiri para pelanggar.
Mekanismenya, ungkap Markham Faried, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
“Di situ sudah diatur bagaimana mekanismenya, bagaimana prosedurnya. Apakah bisa diputus tanpa hadirnya si pelanggar, itu ada di Perma tersebut, dimana perkaranya bisa diputus tanpa dihadiri pelanggarnya,” kata Markham Faried.
BACA JUGA: Abdul Muin Dilantik Menjadi Komisioner KPU Papua Barat
Humas PN menyebutkan, berdasarkan Perma serta surat keputusan bersama (SKB) di antara Mahkamah Agung (MA), Kapolri, dan Jaksa Agung, terhadap pelanggar jika mau mengambil barang bukti yang disita atau sisa pembayaran denda pelanggaran, diambil di kejaksaan.
“Bukan lagi di pengadilan. Makanya sekarang ini, semua perkara tilang, terhadap eksekusinya dilakukan oleh jaksa dan pengambilan barang bukti dilakukan dan pembayaran denda dilakukan di kejaksaan. Nanti kejaksaan yang melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tandas Markham Faried. [HEN-R1]