Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menghibahkan tanah seluas 3 hektar untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari yang disebut-sebut sudah over kapasitas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Dannie Firmansyah mengakui, kondisi Lapas Manokwari di Kampung Ambon, sudah direkomendasikan untuk direlokasi, mengingat penghuni terus bertambah, sedangkan kondisi bangunan tidak berubah.
Pemkab Manokwari, kata dia, sudah memberikan disposisi hibah tanah seluas 3 hektar di Jl. Trikora, Anday. Lanjut dia, jika hibah tanah sudah diterima, maka pihaknya akan membuat RKPM untuk dilaporkan ke pusat agar dialokasikan anggaran, sehingga perencanaan pembangunan bisa dilakukan pada 2023.
Ia menambahkan, ukuran tanah seluas 3 hektar, maka pihaknya bisa mengusulkan pembangunan lapas dengan daya tampung sekitar 400-500 orang.
BACA JUGA: Penangkapan 12 DPO, Polisi Harap Dukungan Masyarakat
“Kalau sekarang daya tampung 86 orang, kemudian diisi 374 orang. Lapas Manokwari ini sudah tidak layak. Itu berapa persen over-nya. Artinya, kita bukan mau ngeles, tetapi memang kondisinya seperti itu,” ungkap Firmansyah.
Ditambahkan Kadivpas, selain kondisi bangunan yang tidak layak, status Lapas Manokwari masih kelas II B, sedangkan setingkat ibu kota provinsi, seharusnya ditingkatkan menjadi kelas II A. [AND-R1]