Manokwari, TABURAPOS.CO – Masa bhakti pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2017-2022 akan segera berakhir pada 20 November 2022.
Namun dengan waktu yang tersisa 1 bulan lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Badan Kesbangpol belum melaksanakan tahapan seleksi bakal calon anggota MRPB periode 2022-2027.
Anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, Yan A. Yoteni menyesalkan kondisi ini, karena belum ada tanda-tanda pelaksanaan tahapan seleksi atau perekrutan anggota MRPB.
“Tidak boleh diterlantarkan seperti ini, menelantarkan hak-hak dasar orang Papua. Harus segera diisi, karena ketika akan berakhir, November 2022, maka anggota MRPB yang baru harus dilantik,” tegas Yoteni kepada Tabura Pos di kediamannya, Selasa (11/10).
Apalagi, kata dia, sudah ada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat dan peraturan gubernur (pergub).
“Payung hukum sudah ada, kenapa belum dieksekusi dengan cepat. Ini sudah Oktober, besok November. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan ini dengan alasan apapun, karena pemerintahan harus berjalan,” ujar mantan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat periode 2014-2019.
Yoteni mengingatkan, tanah Papua yang terdiri dari 2 provinsi, Papua dan Papua Barat, kemungkinan besok akan menjadi beberapa provinsi lagi, berada dalam Undang-undang Otsus, dimana penyelenggara pemerintahan adalah gubernur, DPR Papua Barat, MRP, sehingga ketika satunya tidak ada, bagaimana penyelenggaraan pemerintahan.
Ditegaskannya, jika tidak ada satu elemen, maka fungsi kontrol dari pemerintahan sama sekali tidak berjalan dan pasti akan lumpuh di mana-mana.
Oleh sebab itu, ia meminta Penjabat Gubernur Papua Barat memperhatikan proses rekrutmen anggota MRPB, karena begitu berakhir, harus dilantik dan tidak ada alasan.
“Kita ini ada di rumah orang asli Papua, keterwakilan kultur ada di MRPB, bagaimana mungkin kita melaksanakan pembangunan di rumah orang, sedangkan pemilik rumah tidak dilibatkan,” tandas Yoteni.
BACA JUGA: Pemkab Manokwari Hibahkan 3 Hektar Tanah untuk Lapas Manokwari
Dijelaskannya, provinsi adalah rumah orang asli Papua, dimana keterwakilan kultur dalam pemerintahan secara politis ada di DPR Otsus dan secara kultur murni ada di MRPB. “Ini harus dimengerti, jangan ada kekosongan,” tandas Yoteni.
Ditanya soal adanya kemungkinan memperpanjang masa bhakti anggota MRPB periode 2017-2022, Yoteni menegaskan, tidak ada alasan memperpanjang, dimana berakhir berarti kosong dan tidak ada.
“Hari ini tidak ada hal urgensi untuk memperpanjang masa bhakti MRPB, bukan saat ini waktunya memberi pertimbangan kepada calon gubernur dan wakil gubernur, orang asli Papua. Jadi, kalau berakhir, berarti kosong dan tidak boleh terjadi kekosongan, harus segara dilakukan, tidak ada alasan,” pungkas Yoteni. [FSM-R1]