Manokwari, TABURAPOS.CO – Kabar penahanan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas kasus dugaan korupsi yang menjeratkan langsung beredar luas di masyarakat, Kamis (13/10).
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi wartawan juga mengaku telah mendengar informasi tersebut. Namun, menurut Waterpauw, persoalan personal yang memang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
“Biasanya ada surat tapi mungkin kemarin kita sibuk dengan HUT dan hari ini masih raker, nanti kita cek namun saya dengar sudah dikejaksaan,” terang Waterpauw kepada wartawan di gedung Auditorium PKK Arfai Perkantoran, kemarin.
Pada prinsipnya, terang Waterpauw, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam norma – norma dan aturan.
“Artinya, jangan sampai kita dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan – perbuatan yang melawan hukum hingga pada akhirnya bisa terjerat dalam hukum,” jelas Waterpauw.
Menurutnya, apabila bekerja normatif dan tidak menyalahi aturan, tetapi kalau sudah diduga dan terbukti, maka dalam bahasa hukum ditulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai, jadi siapa saja biasa.
BACA JUGA: Pendidikan dan Revisi RTRW Menjadi Isu Utama Papua Barat
Disinggung terkait pergantian kepala dinas karena tersangkut korupsi, belum ada informasi. Namun, jika sudah ada kepastian sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pastinya kita akan pertimbangkan untuk menunjuk Plt, biasanya norma – normanya begitu,” tandas Waterpauw. [FSM-R3]




















