Manokwari, TABURAPOS.CO – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Teluk Wondama, selama 2 hari terakhir ini.
Dalam kunjungan kerja itu, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH bertemu dan berdiskusi dengan para korban, keluarga korban, maupun saksi-saksi kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, Wasior Berdarah pada 2001 silam.
“Setelah 21 tahun sejak peristiwa Wasior Berdarah, saya mengunjungi para klien LP3BH Manokwari yang juga adalah korban, keluarga korban, dan saksi-saksi,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, kunjungan ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan tentang perkembangan proses hukum kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat Wasior sesuai tahapan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Lanjut dia, sekaligus untuk memperoleh informasi tentang sikap dan pilihan para korban, keluarga korban, dan para saksi tentang cara penyelesaian yang mereka pilih dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat Wasior.
Ia menerangkan, salah satu saksi dan korban, Frans Saba menyatakan, tetap memilih jalur hukum dan tidak bersedia menerima ganti rugi dalam bentuk apapun.
Dirinya, sambung Warinussy, meminta para pelaku dan otak pelaku, sudah semestinya dibawa ke Pengadilan HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
BACA JUGA: Kegiatan dari Dana Otsus Harus Melibatkan Pengusaha Asli Papua
Direktur LP3BH Manokwari menambahkan, saksi lain, Nyora AW, istri dari korban seorang guru, Daniel Yairus Ramar juga menuntut negara untuk mengembalikan suami dan anak-anak yang diduga dibunuh negara pada 2001 silam.
Menurut Warinussy, Ramar diduga keras, meregang nyawa ketika diinterogasi di ruang Satreskrim Polres Manokwari pada 21 tahun silam. “Terduga pelaku penganiaya Ramar hingga tewas, diantaranya masih bertugas di Polsek Manokwari, Polres Manokwari, dan Polda Papua Barat saat ini,” rinci Warinussy.
Ditegaskannya, LP3BH Manokwari akan terus mengawal penyelesaian hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat Wasior pada 2001 sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. [*HEN-R1]