Manokwari, TABURAPOS.CO – Tiga ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Manokwari.
Santunan berupa uang secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, dan Kepala BPJS Ketenakerjaan Papua Barat, Nasrullah Umar, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Chandra F. Sitanggang, di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Kamis (20/10).
Santunan yang diberikan meliputi, santunan jaminan kematian kepada ahli waris Sorina Dowansiba istri dari almarhum Nataner Dowansiba, dengan rincian santunan jaminan kematian senilai Rp 42 juta dan santunan beasiswa bagi anaknya maksimal Rp 174 juta.

Santunan yang sama juga diberikan kepada ahli waris Fransina Mandacan istri dari almarhum Bernadus Mandacan, terdiri dari santunan jaminan kematian senilai Rp 42 juta, dan santunan beasiswa bagi anaknya maksimal Rp 174 juta.
Santunan ketiga diberikan kepada, ahli waris Derina A. Wonggor istri dari almarhum Agustinus Ayok senilai Rp 42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Nasrullah Umar menerangkan, santunan yang diterima para ahli waris merupakan manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir di seluruh kabupaten kota untuk membantu pemerintah daerah, dan kita bersinergi mendotong kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemda Manokwari Jamin 9.000 Lebih Pekerja Rentan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nasrullah Umar menyebutkan, khusus untuk jaminana kematian, bagi peserta yang meninggal dunia dan memiliki anak, maka dua anak dari almarhum berhak mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan sekolahnya sampai kuliah.
“Beasiswa ini diberikan sampai kuliah yang disalurkan setiap tahun. Tapi, kalau putus sekolah maka beasiswanya juga putus,” jelasnya.
Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo berharap, dengan adanya santunan beasiswa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, anak-anak dari almarhum peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tidak ada yang putus sekolah. [SDR-R1]