MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Pajak 10 persen yang diterapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bagi restaurant, rumah makan, dan warung makan diharapkan dapat dikaji kembali.
Menurut Pemilik warung makan Anugerah di Jl. Manado, Sandra Rompon, penerapan pajak 10 persen perlu dikaji kembali karena dinilai kurang tepat jika diterapkan di semua pelaku usaha kuliner, apalagi kepada setiap warung makan.
“Harapan saya Bapenda melihat lagi warung yang mana yang harus dikenakan pajak 10 persen,” kata Sandra kepada wartawan saat petugas Bapenda menempel stiker menunggak pajak di tempat usahanya, belum lama ini.
Menurutnya, warung makan yang dikelolanya bertipe untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah, bukan menengah ke atas dengan harga per porsi antara Rp 18.000 sampai Rp 20.000, dengan penghasilan per hari hanya sekitar Rp 800.000.
“Ini warung makan untuk masyarakat menengah ke bawah bukan menengah ke atas, jadi masyarakat kecil terus dipajakin, kita mau jadi apa. Jadi, maunya saya tolong ditinjau lagi warung mana yang pantas dipajakin karena yang makan di sini masyarakat menengah ke bawah,” sebutnya.
Sandra mengungkapkan, sejauh ini pihaknya memang tidak menerapkan pajak 10 persen bagi setiap konsumen yang datang makan.
Di samping karena merasa warung makannya kategori untuk masyarakat menengah ke bawah, dirinya juga merasa khawatir sepi pengunjung jika menerapkan pajak 10 persen. Sebab, jika diterapkan pajak 10 persen, harga jual makanan juga harus naik dan mengikuti harga bahan makanan di pasaran.
“Saya tidak ambil 10 persen dari setiap konsumen yang datang makan, kalau saya terapkan pasti di sini sepi. Kasihan, apalagi baru habis corona, karyawan saya gaji cicil-cicil, rumah juga menunggak,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan, meskipun tidak menerapkan pajak 10 persen, pihaknya tetap membayar pajak dari hasil pendapatan. Berdasarkan catatan dari Bapenda, warung makannya menunggak pajak sekitar Rp 10 juta sejak tahun 2021.
BACA JUGA; KaFasharkan : Tegaskan Tidak Ada Wacana Relokasi Warga Sanggeng
“Saya punya kebijakan biar sudah saya yang tanggung pajak dari penghasilan, tidak pakai 10 persen dari konsumen. Tetapi uang saya dari hasil warung dan saya tidak apakai uang negara,” pungkasnya.
Untuk itu, dirinya berharap Pemda Manokwari melalui Bapenda dapat mengkaji kembali warung makan dengan tipe apa saja yang bisa diterapkan pajak 10 persen sehingga tidak semua warung dipukul rata. [SDR-R3]




















