• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Excavator Dirampas, Hukuman 14 Penambang Emas Kelompok Jambi ‘Diperberat’ 7 Kali Lipat

TaburaPos by TaburaPos
14/12/2022
in POLHUKRIM
0
Kabur Jadi Pemberat, Ongki Saputra Dihukum Empat Tahun Penjara dan Denda Rp. 500 Juta

Sidang kasus penambang emas ilegal terhadap para terdakwa kelompok ‘Jambi’ pimpinan Ongki R. Saputra di PN Manokwari, Selasa (11/10) sore. TP/HEN

0
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua yang diketuai, Antonius Simbolon, SH, MH menjatuhkan hukuman jauh lebih berat terhadap 14 terdakwa kasus penambangan emas ilegal kelompok Jambi, di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Manokwari.

Hukuman terhadap ke-14 terdakwa, yaitu: A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS diperberat sekitar 7 kali lipat lebih dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH.

Kala itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing selama 7 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan.

Hal itu lebih ringan berkali-kali lipat dibandingkan putusan banding. Di dalam putusannya, majelis hakim banding mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut dan membatalkan putusan PN Manokwari Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Mnk tanggal 11 Oktober 2022 yang dimohonkan banding.

Selanjutnya, mengadili sendiri: pertama, menyatakan terdakwa A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan atau membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp. 200.000, 1 plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 0,96 gram, 1 plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 3,1 gram, 1 plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 1,54 gram, 2 lembar pecahan Rp. 100.000, 3 lembar pecahan Rp. 50.000, 2 lembar pecahan Rp. 20.000, dan 1 lembar pecahan Rp. 10.000.

Selanjutnya, 1 lembar pecahan Rp. 5.000, 9 lembar pecahan Rp. 2.000, 2 lembar pecahan Rp. 1.000, 1 plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 1,08 gram, 1 plastik putih kecil berisikan butiran emas seberat 19,94 gram, 1 buah plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 4,14 gram, 1 plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 8,4 gram, dan 1 plastik putih kecil yang berisikan butiran emas seberat 28,3 gram.

Lalu, 2 lembar pecahan Rp. 100.000, 1 lembar pecahan Rp. 50.000, 2 lembar pecahan Rp. 20.000, 3 lembar pecahan Rp. 10.000, 1 mesin disel Dong Feng merek Daa Feng, dan 1 unit excavator dengan merk XCMG Model XE215C PIN XUGB215BHLKA02886 dirampas untuk negara.

Majelis hakim banding juga memutuskan 1 selang spiral warna biru dengan panjang kurang lebih 3,5 meter, 1 selang karet warna kuning dengan panjang kurang lebih 22 meter, 1 karpet dengan panjang 1 meter, 1 keset kaki, dan 1 buah dulang dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,” ungkap majelis hakim banding, Rabu (30/11/2022) silam.

Putusan PN Manokwari

Berdasarkan catatan Tabura Pos, majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Cahyono R. Adrianto, SH, MH, menyatakan terdakwa A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan barang bukti berupa rincian uang tunai dan plastik putih berisikan butiran emas, dan 1 mesin disel Dong Feng merek Daa Feng, dirampas untuk negara.

Kemudian, 1 selang spiral warna biru dengan panjang kurang lebih 3,5 meter, 1 buah selang karet warna kuning dengan panjang kurang lebih 22 meter, 1 buah karpet dengan panjang 1 meter, 1 keset kaki, 1 buah dulang, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit excavator dengan merek XCMG model XE215C, PIN XUGB215BHLKA02886, dikembalikan kepada saksi Andi Riyan Ariatno, S.Sos.

“Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,” ungkap ketua majelis hakim.

Tuntutan JPU

Sedangkan dalam tuntutannya di ruang sidang PN Manokwari, JPU, Joice E. Mariai, SH, MH menuntut supaya majelis hakim PN Manokwari, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Pertama, menyatakan terdakwa A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 (Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian: nomor induk berusaha, sertifikat standar dan/atau izin IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUPK untuk penjualan’ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh para terdakwa dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Kabur Jadi Pemberat, Ongki Saputra Dihukum Empat Tahun Penjara dan Denda Rp. 500 Juta

Memerintakan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, sejumlah plastik putih kecil berisikan butiran emas, 1 mesin disel Dong Feng merek Daa Feng, dan 1 unit excavator merek XCMG model XE215C, PIN XUGB215BHLKA02886 dirampas untuk negara.

Selanjutnya, 1 selang spiral warna biru dengan panjang kurang lebih 3,5 meter, 1 selang karet warna kuning dengan panjang kurang lebih 22 meter, 1 karpet dengan panjang 1 meter, 1 keset kaki dan 1 buah dulang, dirampas untuk dimusnahkan.

Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengaku belum membaca putusan banding terhadap ke-14 penambang emas ilegal dari kelompok Jambi atau ‘anak buah’ dari buronan atas nama Ongki R. Saputra dan Supriadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

“Saya belum baca. Saya tahu yang sebelumnya Jonli dan kawan-kawan. Nanti saya lihat,” singkat Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang tunggu PN Manokwari, pekan lalu. [HEN-R1]

Previous Post

Apt. Ilham Mahmud, S.Si Terpilih Menahkodai PC IAI Manokwari

Next Post

Turnamen e-Sport Piala Gubernur Papua Barat secara Resmi Ditutup

Next Post
Turnamen e-Sport Piala Gubernur Papua Barat secara Resmi Ditutup

Turnamen e-Sport Piala Gubernur Papua Barat secara Resmi Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!