Manokwari, TABURAPOS.CO – Revitalisasi lokasi pembangunan Pasar Sentral Sanggeng saat ini sedang berlangsung. Sejumlah excavator masih berada di lokasi untuk pembongkaran dan pembersihan material.
Namun, terdapat beberapa bangunan rumah toko (ruko) di lokasi yang masih berdiri dan belum dibongkar. Dan, pematangan lahan belum berjalan 100 persen.
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan apabila bangunan ruko yang berada di lokasi dan belum dibongkar karena memang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari belum melakukan pembayaran ganti keuntungan kepada pemilik bangunan.
Selain bangunan ruko, kata Bupati, juga terdapat sejumlah rumah milik warga yang harus menerima pembayaran ganti keuntungan dari Pemkab Manokwari atas pembangunan Pasar Sentral Sanggeng.
Bupati menerangkan, Pemkab Manokwari saat ini masih menunggu perhitungan dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), untuk dilakukannya pembayaran ganti keuntungan.
“Saat ini masih ada bangunan milik warga di atas areal pasar yang belum dibongkar. Pembongkaran bangunan itu menunggu hasil penilaian KJPP yang saat ini sedang berjalan,” kata Bupati kepada para wartawan di kediamannya, setelah menerima tiga siswa yang baru kembali dari Amerika Serikat mengikuti program pertukaran pelajar, Jumat (19/5).
Bupati mengungkapkan, nilai hasil perhitungan KJPP nantinya akan dibawa dalam rapat musyawarah bersama warga dan pemilik bangunan terdampak pembangunan Pasar Sentral Sanggeng.
Menurut Bupati, forum musyawarah diadakan dengan tujuan mendapatkan kesepakatan tentang nilai yang sudah dihitung KJPP dari masyarakat pemilik rumah dan bangunan lainnya.
“Kalau hasil kajian KJPP sudah didapatkan kita musyawarah. Jadi nanti kita gelar beberapa tahapannya, yaitu musyawarah untuk ada kesepakatan tentang harga yang sudah dinilai KJPP. Setelah musyawarah, itu langsung dibayar,” jelas Bupati lebih lanjut.
Bupati mengakui, proses pematangan lokasi khususnya yang masih terdapat bangunan dan rumah warga, prosesnya cukup lama. Sebab, Pemkab Manokwari benar-benar memastikan lokasi tersebut sudah selesai dan tidak bermasalah.
“Setelah dibayar biasanya ada juga yang masih menempuh jalur hukum dan lain sebagainya. Jadi memang prosesnya lama, tapi kita berharap sambil proses berjalan kita tetap melakukan pembongkaran supaya eksekusi pekerjaan ini bisa berjalan,” terang Bupati.
Meskipun demikian, orang nomor 1 dijajaran Pemkab Manokwari ini tetap memberikan deadline waktu terhadap penyelesaian semua ganti keuntungan dimaksud.
“Saya berikan waktu satu bulan dari sekarang sudah harus clear. Kita rencanakan dua atau tiga minggu dari sekarang untuk kita pembayaran ganti rugi,” jelas Bupati.
Ditanya tentang perkembangan rencana pembangunan Pasar Sentral Sanggeng, Bupati menjawab, saat ini sedang berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Proses di Kementerian PUPR sudah berjalan hari ini, tinggal hal-hal teknis di lapangan. Setelah kita bereskan semuanya itu pekerjaan sudah di-ground breaking, untuk peresmian pembangunannya,” tandas Bupati. [SDR-R3]