Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat pada Pengadilan Manokwari (PN) Manokwari melanjutkan sidang dengan klasifikasi perkara Perselisihan Upah yang Tidak Sesuai, Selasa (4/7).
Persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Arisanto Padidi, SH, MH dan Tri Heddy Taruna, SH, beragenda pemeriksaan tambahan bukti surat dari Tergugat I, Presiden Direktur PT Petrosea dan bukti surat Tergugat II, Project Manager PT Petrosea Tbk Sorong masing-masing melalui kuasa hukumnya.
Namun dalam persidangan, hanya Tergugat I yang telah menyampaikan bukti surat, sedangkan Tergugat II belum siap menyampaikan bukti suratnya.
Usai memeriksa satu per satu berkas yang diberikan Tergugat I, selanjutnya ketua majelis hakim meminta Penggugat, Jerry Abel agar menyiapkan saksi dalam persidangan, Selasa (11/7) mendatang.
Menurut Jerry Abel, dirinya akan menghadirkan sekitar 4 saksi, tetapi karena beberapa saksi berada di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, maka Penggugat meminta agar para saksi ini bisa diminta keterangan secara virtual.
Menanggapi permintaan dari Penggugat, ketua majelis tidak keberatan dan mempersilakan Penggugat untuk menghadirkan saksi yang berada di luar Manokwari, bisa dimintai keterangan secara virtual, sedangkan saksi yang ada di Manokwari bisa langsung dihadirkan ke persidangan.
Akhirnya, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti surat Tergugat apabila masih ada yang mau dimasukkan serta pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan Penggugat.
Dari pantauan Tabura Pos, dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim sempat menegur seorang pengunjung yang mengambil gambar tanpa izin majelis hakim.
“Kalau mau ambil gambar, izin dulu kepada majelis ya,” ujar Berlinda Mayor terhadap seorang pengunjung sidang yang mengambil gambar.
Pada kesempatan itu, ketua majelis juga mengingat pengunjung bahwa di dalam ruang sidang banyak aturan dan tidak bisa seenaknya, seperti cara duduk dan suara handphone, sehingga tidak mengganggu proses persidangan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, gugatan yang dimasukkan Penggugat, terdaftar dengan perkara Nomor: 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnk.
Dalam petitumnya, Jerry Abel menyatakan, oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan yang telah diutarakan oleh Penggugat di atas, maka Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut:
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dinyatakan batal secara hukum dan Tergugat harus mengembalikan Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan, serta segera membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat secara keseluruhan dan sesegera mungkin.
Ketiga, menyatakan bahwa surat anjuran Disnakertrans Kabupaten Sorong Nomor: 560/108/2021 tertanggal 31 Mei 2021 dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum. Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. [HEN-R1]




















