• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Penangkapan Miras di Manokwari, Bupati Sebut Ibaratkan ‘Lagu Lama’

TaburaPos by TaburaPos
08/08/2023
in POLHUKRIM
0
Penangkapan Miras di Manokwari, Bupati Sebut Ibaratkan ‘Lagu Lama’

Bupati Manokwari, Hermus Indou

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari, Hermus Indou mengibaratkan penangkapan minuman keras (miras) di Kabupaten Manokwari seperti lagu lama. Meski dari tahun ke tahun ditertibkan, tetapi banyak faktor lain yang memengaruhi miras masih beredar.

“Sebenarnya, miras ini lagu lama lah bagi saya,” kata Indou kepada para wartawan usai apel di halaman Kantor Bupati Manokwari, Senin (7/8).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, kata dia, sudah mewacanakan apakah miras dilegalkan saja atau tetap ilegal.

Sebab, ia menjelaskan, perkembangan sebagai ibu kota provinsi dan pusat peradaban di tanah Papua, Manokwari mempunyai destinasi wisata yang berpotensi dikembangkan dan minuman beralkohol sebagai aksesoris dari seluruh pariwisata dimaksud.

“Kita akan rembug ulang. Kita akan bicarakan kembali daripada kita larang, tetapi tetap beredar, lalu ada pihak-pihak tertentu yang mendapat keuntungan dari peredaran minuman beralkohol ini di Manokwari,” ungkapnya.

Diakuinya, meski dicegah dan ditertibkan, tetapi jika masih ada pihak yang tidak sejalan dengan pemda, maka miras tetap bisa beredar.

Di sisi lain, tambahnya, miras belum digolongkan obat-obatan terlarang, seperti napza dan hukuman bagi mereka yang mengonsumsinya relative ringan, sehingga akan terus digeluti. Jika benar-benar ditertibkan, kata dia, maka miras harus dimasukkan dalam kategori napza atau obat-obatan terlarang.

“Manokwari ini masih di dunia. Kalau Manokwari ini sudah di surga, mungkin Manokwari bisa bebas dari hal-hal seperti itu. Coba ke Israel atau Mekkah yang dijuluki sebagai Tanah Suci, saya tanya tempat-tempat itu ada minuman beralkohol dijual atau tidak, ada,” ungkap Bupati.

Lanjut dia, berkaca dari kondisi di kedua negara ini, maka persoalan yang terjadi adalah persoalan pada manusianya, bukan pada minumannya. Artinya, kualitas manusia di Papua, khususnya di Manokwari, tentu peradabannya masih jauh dibandingkan mereka, hari ini.

“Walau minuman beralkohol itu bisa ada di mana-mana, tapi manusia bisa tahu diri, mengonsumsinya beraturan, tidak mengganggu masyarakat lain, bahkan mendapat income besar untuk pembangunan daerah mereka,” jelas Indou.

Menurut dia, penanganan miras di Manokwari tentu membutuhkan pemikiran yang seimbang dan tidak berat sebelah, memakai pendekatan untuk melihat persoalan itu, sehingga berjalan pada jalur yang tepat.

“Hari ini kita larang sepenuhnya, kemudian tidak efektif juga, ternyata ada orang lain yang mengambil keuntungan itu dan kita tidak punya kuasa untuk menghentikan itu. Kalau pemerintah saja yang diberikan tanggung jawab, tidak bisa, karena persoalan ini banyak pihak yang mempunyai andil,” ujar Bupati.

Untuk itu, sambung Indou, Pemkab akan menyiapkan konsep untuk mencari solusi peredaran miras dengan melibatkan DPRD Kabupaten Manokwari, masyarakat, dan para stakeholder.

“Apakah setuju atau tidak kita review perda dengan tujuan seperti ini. Pasti pro dan kontra ada saja. Sebagai kepala daerah, kalau sampaikan perda larangan miras kita review, pasti saya ditentang habis-habisan, tetapi kita harus cari solusi dengan baik agar Manokwari aman dan tidak ada pihak yang mengambil untung dari peredaran miras,” katanya.

Ditegaskannya, miras yang dilarang adalah miras oplosan dan perilaku manusia yang membuat kekacauan, mengganggu ketertiban sosial, dan lain sebagainya.

“Minuman itu benda mati yang mesti kita kendalikan itu manusia yang perilakunya jelek dan membuat orang lain terganggu. Sekarang yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat, jadi manusia di Manokwari ini mau sadar atau tidak,” ujar Indou. [SDR-R1]

Previous Post

Berduka, Pemprov Pabar Mengheningkan Cipta Kenang Dua Pejabat dan 1 Pegawai yang Berpulang

Next Post

33 Nama Calon Anggota MRPB Diserahkan ke Kemendagri

Next Post
Tahun Ini, Dana Pembinaan Parpol Senilai Rp3 ribu/ Suara

33 Nama Calon Anggota MRPB Diserahkan ke Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!