Manokwari, TABURAPOS.CO – Memasuki bulan kelima proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat periode 2023-2027 kembali mandeg alias ‘berjalan ditempat’ sejak hasil seleksi diumumkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KIP Papua Barat pada 17 April 2023 lalu.
Sejak bulan April hingga minggu pertama bulan September, belum ada informasi lanjut terkait penyerahan daftar nama calon anggota KIP Papua Barat dari Pemprov Provinsi (Pemprov) Papua Barat kepada Komisi I DPR Papua Barat guna melaksanakan tahapan seleksi fit and proper test.
Sayangnya, tahapan seleksi calon anggota KIP Papua Barat mengalami keterlambatan akibat dari proses administrasi yang begitu Panjang.
Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George K. Dedaida mengatakan dirinya akan mempertanyakan tahapan lanjutan dari proses seleksi calon anggota KIP Papua Barat kepada Pemprov Papua Barat pada saat sidang paripurna APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini.
Dedaida mengatakan, sebagai Ketua Komisi I DPR Papua Barat dirinya sudah mendorong proses seleksi KIP Papua Barat. Sekarang, sambung dia, dari Pemprov Papua Barat dalam hal ini Gubernur Papua Barat menyurati secara resmi hasil kerja Panitia Seleksi kepada pihaknya guna melaksanakan tahapan fit and proper tes.
“Kami berharap, pihak eksekutif dapat menyurat segera, supaya kami melaksanakan tahapan fit and proper tes. Kalau boleh di tahun ini calon anggota KIP Papua Barat sudah harus dilantik agar keterbukaan informasi publik di Papua Barat dapat dikawal,” tegas Dedaida kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (7/9).
Menurutnya, kehadiran KIP Papua Barat sangat baik untuk iklim pembangunan di Papua Barat supaya dapat berjalan secara transparans.
“Dalam hearing saya akan dorong dan juga bagi bapak sekda untuk segera ditindaklanjuti untuk dinaikan ke kami di Komisi I DPR Papua Barat,” jelas Dedaida.
Menanggapi kabar terkait surat permohonan daftar nama calon anggota KIP Papua Barat sudah disampaikan ke Pj Gubernur Papua Barat, Dedaida mengatakan, apabila memang informasinya seperti itu, hendaknya pemprov Papua Barat harus segera mengirimkan ke DPR.
“Terkait administrasi merupakan internal eksekutif, yang saya koreksi bapak sekda dan bapak gubernur kalau boleh dipercepat supaya calon anggota KIP Papua Barat segara dilantik,” tandas Dedaida.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia mengatakan, surat rekomendasi daftar nama calon anggota KIP Papua Barat harus mendapatkan persetujuan dan diparaf oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setelah itu dimasukan ke Penjabat Gubernur Papua Barat untuk ditandatangani dan dikirimkan ke DPR Papua Barat.
“Daftar nama calon anggota KIP Papua Barat bersamaan dengan lampiran surat permohonan sudah kami naikan ke meja bapak Penjabat Gubernur, karena sudah diparaf bapak sekda,” terang Istia kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (9/8).
Menurut Istia, apabila surat permohonan daftar nama calon anggota KIP Papua Barat sudah ditandatangani oleh Gubernur, maka pihaknya akan segera mengikirimkan ke Komisi I DPR Papua Barat. Diharapkan,
Komisi I DPR Papua Barat dapat segera menjalankan tahapan fit and proper tes terhadap calon anggota KIP Papua Barat, tandas Istia. [FSM-R3]