Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan dan aset daerah tahun 2023.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan tentang pengelolaan keuangan dan asset kepada pegawai yang memiliki tupoksi berkaitan dengan dua bidang tersebut.
Bimtek melibatkan sebanyak 220 ASN terdiri dari sub bagian keuangan, bendahara pengeluaran, bandara penerimaan dan bendahara barang pada seluruh OPD di lingkup Pemkab Manokwari.
Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring mengatakan, bimtek yang diselenggarakan sejalan dengan target Pemkab Manokwari dalam peningkatan dan penguatan kapasitas para sub bagian keuangan dan para bendahara di semua OPD lingkup Pemkab Manokwari.
“Bimtek ini untuk meningkatkan kompetensi pengelola keuangan daerah di setiap OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Manokwari berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sembiring mewakili Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat membuka kegiatan di Hotel Valdos, Senin (30/10).
Diharapkan, melalui bimtek ini para sub bagian keuangan dan para bendahara semakin mantap dalam membuat laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 baik sesuai regulasi terbaru maupun ketepatan waktu.
Sembiring yakin, apabila semua sub bagian keuangan dan para bendahara telah ditingkatkan kompetensinya, Pemkab Manokwari akan dapat mempertahankan opini WTP yang telah diraih selama 4 tahun berturut-turut.

“Saya harap semua peserta yang mengikuti kegiatan dapat mengikuti dengan baik dan fokus sehingga sinergi dan ilmu akan berdampak pada perbaikan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang semakin baik dengan akuntabilitas yang semakin meningkat serta terbangunnya sinergitas semakin kuat,” tegas Sembiring.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, Corneles E. Wondiwoy menyampaikan, kegiatan berlangsung selama tiga hari sampai 1 November 2023 dan akan membahas sejumlah topik, yaitu implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022, kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah daerah.

Kemudian, penatausahaan dan pelaporan keuangan menggunakan aplikasi FMIS, laporan BMD serta penggunaan fasilitas kantor, Peran APIP dalam pengawasan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Manokwari.
Bimtek ini turut melibatkan narasumber dari Inspektorat, BPKP Papua Barat, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan beberapa instansi terkait lainnya.
“Bimtek ini dilakukan guna meningkatkan kompetensi pengelola keuangan daerah di lingkup Pemkab Manokwari,” tandasnya. [SDR-R3]