Ransiki, TP – Wakil Bupati Manokwari Selatan, Wempi Welly Rengkung, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Tahun Anggaran 2023 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel), Selasa (31/10).
Berlangsung di Ruang rapat Kantor Bupati Mansel, penyerahan DPA Perubahan Tahun Anggaran 2023 dihadiri Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kabupaten Mansel, Adolop Kawey, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan sejumlah Pimpinan OPD, Sekretaris dan Bendahara OPD.
Dalam kesempatan yang baik itu, Orang nomor dua di jajaran Pemkab Mansel ini mengatakan, Dokumen APBD Perubahan merupakan satu bagian dari siklus anggaran yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya.
Untuk realisasinya, Rengkung meminta, agar dapat direalisasikan sesuai rencana prioritas secara efektif dan efisien mengingat waktu yang tersisa begitu pendek.
Dalam hal ini, penyediaan anggaran bukan berarti semua anggaran harus terserap tetapi dapat disesuaikan dengan rencana prioritas dalam program kerja di masing-masing OPD.
Menurut dia, program fisik yang volume pekerjaannya sudah sesuai dan kebutuhan wajibnya tercantum dalam DPA dapat direalisasikan, tetapi pekerjaan yang terjadi penundaan karena pekerjaan fisik yang belum selesai, menjadi koreksi dalam pengendalian internal di OPD supaya tidak terjadi kelebihan pembayaran.
“Itu yang harus dikoordinasikan antara OPD,” pinta Rengkung.
Dirinya mengingatkan, pimpinan OPD supaya jangan ada keterlambatan dalam merealisasikan kebutuhan yang bersifat wajib.
Misalnya hak pegawai, supaya tugas penyelenggaraan Pemerintahan itu tetap berjalan normal dan tidak tersendat-sendat. “Kalau rencana program yang belum terselesaikan sifatnya menjadi lucuran untuk diselesaikan di Tahun Anggaran berikutnya,” pungkas dia. [BOM-R3]