Manokwari, TABURAPOS.CO – Bawaslu Provinsi Papua Barat, Dinas Kominfo, dan pihak kepolisian akan bekerja sama untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di media sosial (medsos).
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie mengakui, pengawasan kampanye di medsos, Bawaslu selalu bekerja sama dengan Diskominfo dan pihak kepolisian.
Dikatakannya, jika ditemukan adanya dugaan kampanye di media sosial, baik itu atas dasar temuan Bawaslu atau laporan masyarakat, maka Bawaslu akan melakukan analisis.
Setelah itu, ia menjelaskan, direkomendasikan ke lembaga lain, dalam hal ini Diskominfo untuk melakukan take down atau pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran.
Ia menerangkan, terkait hal ini, Bidang Teknis atau Divisi Teknis Bawaslu, tidak hanya fokus pada hal itu, karena di dalam unsur Sentra Gakumdu, lebih pada perbuatan atau tindakan dalam konteks pidana pemilu.
“Kalau kampanye yang sifatnya menyebarkan di media sosial itu dan seterusnya, kita biasanya lebih kepada koordinasi ke lembaga terkait untuk melakukan take down,” terang Idie kepada para wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Jumat (3/11).
Ditegaskannya, terkait ketentuan kampanye, baik itu dalam bentuk pertemuan terbatas di sekretariat atau kafe, dilarang sejak 4 November 2023 sampai 27 November 2023, dimana diklasifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal.
“Misalkan ada temuan di media sosial, kita minta segera dihapus, karena bisa kita jadikan itu kampanye di luar jadwal,” terang Idie.
Menurut Ketua Bawaslu, terkair larangan kampanye ini, segera dikoordinasikan secara internal oleh Bawaslu dan memerintahkan untuk dilakukan penertiban.
“Memang harus ada perbuatan yang membuktikan. Jika mau melakukan, ada konsekuensinya, kalau kita hanya mau sadarkan, butuh waktu. Saya sebenarnya mau membuktikan, kalau melanggar itu tidak benar,” katanya. [AND-R1]




















