• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kedua Kalinya, TR Ajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Tergugat, PK

TaburaPos by TaburaPos
07/11/2023
in POLHUKRIM
0
Mengapa PN Manokwari Tidak Pulangkan Perkara Miras Kecil?

Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Untuk kedua kalinya, Penggugat berinisial TR melayangkan gugatan wanprestasi terhadap tergugat berinisial Ir. PK, yang juga seorang bupati di wilayah Provinsi Papua Barat, ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Dalam petitum gugatan perkara Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN Mnk, Penggugat menyatakan, berdasarkan uraian hukum dalam posita gugatan Penggugat tersebut di atas, Penggugat mohon kiranya ketua dan atau majelis hakim PN Manokwari yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada harta kekayaan Tergugat adalah sah dan berharga.

Ketiga, menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan sisa pinjaman uang sebesar Rp. 19.959.970.356 adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dapat diperincikan sebagai berikut: Kerugian materil. Kerugian yang diderita Penggugat, karena belum dikembalikan pinjaman adalah sebesar Rp. 19.959.970.356, bunga 10 persen per tahun x Rp. 19.959.970.356 = Rp. 1.995.997.035 per tahun dikalikan 3 tahun, 2021-2023 = Rp. 5.987.991.105.

Maka, kerugian yang dialami Penggugat terhitung sejak Tergugat dilantik sebagai bupati sejak 2021 sampai saat gugatan ini didaftarkan, total kerugian adalah Rp. 25.947.961.461 dan bunga tersebut seterusnya diperhitungkan sampai pada putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dieksekusi.

Kerugian Imateril. Waktu banyak yang tersita, tenaga, pikiran sepenuhnya diarahkan kepada bagaimana cara penyelesaian masalah ini, sehingga kadang-kadang pekerjaan lain terbengkalai dan membuat stress pikiran Penggugat akibat dari ulah Tergugat, sehingga sangat patut dan beralasan hukum apabila Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang dapat ditaksir dengan uang sebesar Rp. 5.000.000.000.

Kelima, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mempergunakan upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Keenam, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan tentang adanya gugatan yang dilayangkan Penggugat berinisial TR terhadap Tergugat berinisial Ir. PK.

“Untuk perkara perdata dengan register perkara Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN Mnk, dengan gugatan klasifikasi perkara wanprestasi dengan Penggugat berinisial TR dengan Tergugat berinisial Ir. PK teragendakan sidang pertama hari Senin, 30 Oktober 2023,” sebut Humas PN yang ditemui Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.

Namun dalam persidangan tersebut, Tergugat tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya, Kamis, 9 November 2023.

“Itu untuk melakukan panggilan kedua kepada pihak Tergugat yang tidak hadir,” kata Markham Faried.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, Penggugat berinisial TR sudah pernah melayangkan gugatan terhadap Tergugat berinisial Ir. PK ke PN Manokwari dan terdaftar dengan perkara Nomor: 72/Pdt.G/2022/PN Mnk.

Namun gugatan bernilai sengketa Rp. 29.951.964.426 tersebut, akhirnya dicabut pihak Penggugat.

Dalam putusan perkara ini, PN Manokwari menetapkan, pertama, mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat.

Kedua, menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari pada 20 Desember 2022 dengan register perkara Nomor: 72/Pdt.G/2022/PN Mnk, dicabut.

Ketiga, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mencoret perkara Nomor: 72/Pdt.G/2022/PN Mnk, dari buku register perkara yang sedang berjalan. Keempat, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.380.000. [HEN-R1]

Previous Post

Awasi Kampanye di Medsos, Bawaslu Kerja Sama dengan Diskominfo dan Kepolisian

Next Post

Kunjungi Kantor Bupati, Pj Gubernur Siap Kolaborasi Dukung Program Strategis Bangun Manokwari

Next Post
Kunjungi Kantor Bupati, Pj Gubernur Siap Kolaborasi Dukung Program Strategis Bangun Manokwari

Kunjungi Kantor Bupati, Pj Gubernur Siap Kolaborasi Dukung Program Strategis Bangun Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!