Ransiki, TP – Pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mansel menggelar bimtek dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko bagi puluhan pelaku usaha di Kabupaten Mansel, di Gedung Serbaguna Petrus Abreso, Ransiki, Kamis (9/11).
Pada kesempatan itu, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Mansel, Justus Irianto Swabra mengatakan, mendasari dilaksanakannya kegiatan dimaksud mengingat banyaknya pelaku usaha berbagai sektor di Kabupaten Mansel tetapi belum terdata dengan baik lantaran banyak diantara mereka yang belum memiliki izin usaha sesuai bidangnya masing-masing.
Berbicara mengenai izin usaha, lanjut dia, perizinan bagi pelaku usaha diberikan sesuai dengan sektor atau jenis usaha yang diguluti, ada sektor pertanian, kelautan, perikanan, sektor kesehatan, obat dan makanan dan masih banyak sektor lainnya yang wajib harus memiliki izin usaha.
Menurut dia, dari berbagai usaha yang diguluti tentu memiliki resikonya sesuai tingkatannya masing-masing, ada yang beresiko rendah, resiko sedang, resiko menengh dan beresiko tinggi. Tingkat resiko ini berhubungan dengan dampak yang terjadi terhadap lingkungan sekitar akibat limbah dari usaha yang diguluti.
“Secara tidak langsung tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk pendataan dan penertiban izin usaha, mengingat banyaknya pelaku usaha di Kabupaten Mansel belum memiliki izin usaha,” ucap Swabra kepada wartawan di Ransiki, Mansel, Kamis (9/11).
Ia mengungkapkan, langkah selanjutnya yang dikerjakan DPM-PTSP untuk mengatasi masalah perizinan adalah bersama-sama instansi teknis mendorong penetapan dan persetujuan atas Ranperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga ada delegasi dan kewenangan yang diberikan kepada DPM-PTSP untuk menerbitkan izin usaha atas nama Bupati Mansel.
Dirinya pun menghimbau, kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Mansel agar memiliki kesadaran untuk membuat izin usaha, mengingat syarat dan ketentuan yang berlaku masih cukup mudah untuk dipenuhi, asalkan para pelaku usaha mau mendatangi DPM-PTSP Kabupaten Mansel untuk membuat izin usaha atas usaha yang diguluti. [BOM-R4]