Manokwari,TABURAPOS.CO – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) Papua Barat, Enos Aronggear mengatakan, pihaknya sudah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023.
Hanya saja, kata dia, dalam DPA Tahun 2023 khususnya di Dinas Koperasi dan UMK Papua Barat hanya pergerakan anggaran untuk menutupi belanja-belanja yang masih kurang.
“DPA Perubahan tahun 2023 hanya pergerakan untuk menutupi belanja yang kurang di dinas, mungkin itu saja. Kalau tahapan dari luar tidak ada,” terang Aronggear kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (14/11).
Disinggung terkait penyerapan anggaran di Dinas Koperasi dan UMK Papua Barat, Aronggear menjelaskan, penyerapan APBD Induk di dinas Koperasi dan UMK sesuai yang dilaporkan mencapai 46 persen.
“Meskipun baru mencapai 46 persen, tetapi kita terus bergerak dan diakhir November kita perkirakan bisa mencapai 70 persen, karena proses terus berjalan,” singkatnya. [FSM-R3]