Manokwari, TABURAPOS.CO – Personil Satnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu-shabu dengan barang bukti cukup besar, yakni 106,5 gram beserta alat isapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan barang bukti Shabu-shabu sekitar 1,06 ons, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan WJ.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengatakan, kedua tersangka diamankan anggota Satnarkoba di wilayah hukum Polresta Manokwari, Sabtu (12/11).
Menurutnya, dari kedua tersangka yang diamankan ini, salah satunya tersangka merupakan pengedar, sedangkan satu tersangka lagi turut terlibat dan kasusnya masih didalami secara intensif.
Simangungsong menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan penangkapan terbesar untuk kasus narkotika jenis Shabu-shabu di wilayah Provinsi Papua Barat.
Ditambahkannya, kasus ini akan terus dikembangkan, baik terkait peredarannya di Manokwari maupun asal barang yang didatangkan dari luar Papua Barat.
“Ini sudah berjalan satu tahun, mulai dari kecil-kecilan, transaksinya sudah puluhan juta sampai ratusan juta. Kita masih kembangkan, kita cari siapa-siapa yang menjadi pendukung atau pembeli di wilayah Manokwari,” ungkap Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan dari salah satu rumah warga di daerah Wosi, Kabupaten Manokwari.
Diutarakannya, dari pengungkapan tersebut, selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu yang siap diedarkan dan alat isapnya. Dikatakannya, selain mengedarkan atau memperjualbelikan Shabu-shabu, kedua tersangka juga positif memakai Shabu-shabu berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, kedua tersangka ini masih keluarga dan mereka datang dari luar Manokwari. Untuk barang bukti Shabu-shabu sekitar 106,5 gram tersebut, dimana 1 gram dijual seharga Rp. 500.000 sampai Rp. 1 juta. [AND-R1]