Manokwari, TABURAPOS.CO – Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial T alias A dan P beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu sekitar 8,60 gram dan barang bukti lain.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu mengungkapkan, keduanya diamankan Tim Opsnal Unit 3 yang dipimpin Kanit 3 Opsnal, Iptu Dian Rana Alip di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kronologisnya, kata dia, pada Rabu (15/11), Tim Opsnal menerima informasi masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis Shabu-shabu oleh tersangka T yang disimpan di kosnya.
“Lalu, Tim melakukan penggeledahan di dalam kos dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam dos rokok LA warna hitam,” ungkap Diresnarkoba dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (17/11).

Dirincikannya, Tim Opsnal juga menemukan 2 bungkus plastik bening yang disimpan tersangka dalam kasur. Selain itu, tambah Napitupulu, ada juga barang bukti 1 pirex, 1 korek api, 1 sedotan, 1 lembar tissue, 1 handphone merek Oppo warna putih dan 1 kasur.
“Dari pengungkapan itu, Tim melakukan interogasi terhadap pelaku terkait kepemilikan barang tersebut, dimana pelaku T mengatakan barang tersebut milik pelaku lain, yakni P,” terang Diresnarkoba.
Ia menerangkan, dari hasil interogasi tersebut, Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka P di kosnya. Dari tersangka P, polisi menemukan beberapa barang bukti 5 plastik bening ukuran kecil yang dibungkus kantong plastik putih berisi narkotika jenis Shabu-shabu, disimpan dalam celana dalam warna hitam yang dipakai pelaku.
Ditambahkan Napitupulu, Tim juga mengamankan 1 handphone merek Vivo warna biru dan menemukan uang sebesar Rp. 15 juta yang merupakan hasil penjualan barang tersebut.
“Setelah diamankan di Polda Papua Barat, P mengaku masih menyimpan barang bukti Shabu di kosnya. Pada pukul 06.00 WIT, Tim kembali ke kos pelaku untuk mengambil barang bukti sebanyak 6 plastik bening ukuran sedang yang disimpan dalam botol obat China, kemudian dimasukkan ke dalam karung beras merek Sinar Pelangi,” ungkap Napitupulu.
Selain itu, ungkap Diresnarkoba, ada juga barang bukti lain yang ikut diamankan, yaitu: 1 lembar tissue, 1lembar plastik warna hitam, dan 1 handphone merek Vivo warna biru. [*AND-R1]




















