IKP 2023, Papua Barat Tempati Peringkat Ke-33
Manokwari, TABURAPOS.CO – Provinsi Papua Barat menempati peringkat ke-33 dari 34 provinsi di Indonesia yang memiliki Indeks Keterbukaan Pers (IKP) 2023 ‘Agak Bebas’ atau tidak sedang baik-baik saja, dengan skor 68,22 persen.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi hasil survei IKP 2023 yang sebelumnya dilakukan Dewan Pers sejak 2022 di Provinsi Papua Barat, terhadap 3 variabel, 20 indikator, dan 75 subindikator.
Skor penilaian 68,22 persen IKP Papua Barat diperoleh dari kondisi fisik politik 69,32 persen, kondisi lingkungan ekonomi 68,97 persen, dan kondisi lingkungan hukum 66,32 persen.
Pengambilan data primer dilakukan dengan wawancara berdasarkan kuisioner terhadap responden (informan ahli) yang diminta memberikan nilai (scoring) 1-100 terhadap kondisi kemerdekaan pers pada setiap indikator.
Nilai 1-100 terbagi dalam interval kategori: 1-30 (tidak bebas), 31-35 (kurang bebas), 56-69 (agak bebas), 70-89 (cukup bebas), dan 90-100 (bebas).
“Nilai ini mengalami penurunan sebesar 1,00 poin dibandingkan tahun 2022, yakni 69,32. Penurunan IKP terjadi setelah tahun 2021 dan tahun 2022 mengalami penurunan,” jelas Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers dalam sosialisasi Hasil Survei IKP 2023 di Aston Niu Hotel, Manokwari, Jumat (17/11/2013).
Berdasarkan kuisioner terhadap responden (informan ahli) yang diminta memberikan nilai (scoring) 1-100 terhadap kondisi kemerdekaan pers pada setiap indikator, selanjutnya dilakukan forum diskusi kelompok (FGD).
Ditambahkannya, para informan ahli diminta memberikan pandangan dan pendapatnya guna memberikan konteks atas penilaian yang sudah disampaikan. “Survei IKP 2023 menilai kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2022,” katanya.
Anggoro merincikan, beberapa persoalan yang memengaruhi IKP Papua Barat berada dalam kategori ‘Agak Bebas’, yakni pada 2022 di Papua Barat, berdasarkan laporan penelusuran, terjadi dua kasus kekerasan pada wartawan.
Pertama, kekerasan pada Mei 2022, wartawan dilarang mengambil gambar pada aksi demo tenaga kerja (nakes) di Kota Sorong, dimana pelaku pelarangan adalah oknum Satpol PP.
Kedua, kekerasan yang terjadi pada Oktober 2022 saat meliput proses sidang militer yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, dimana wartawan Tribun News dan Tabura Pos menjadi korban saat meliputi persidangan.
Kala itu, hakim memerintahkan wartawan tidak melakukan peliputan sidang militer dan wartawan yang hadir di ruang persidangan diminta keluar. Bahkan, lanjut dia, ada oknum yang menghapus paksa foto-foto yang telah diabadikan wartawan, termasuk menghapus foto lain yang bukan peristiwa di persidangan.
Peristiwa itu, kata dia, menjadi salah satu tolak ukur, karena masih ada intervensi pada pers yang cenderung mengarah ke tindakan kekerasan. Lanjut dia, masih terdapat intervensi aparat negara untuk memengaruhi atau menghalangi pemberitaan.
“Aparat pemerintah dinilai belum sepenuhnya dapat melindungi wartawan dari ancaman kekerasan, diantaranya intimidasi,” katanya. [FSM-R1]




















