• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pastikan dapat Memilih, KPU Fasilitasi Pemilih yang Pindah Domisili

TaburaPos by TaburaPos
10/01/2024
in PAPUA BARAT
0
Tersisa Teluk Wondama, Rp 451 Miliar ABPD  Digelontorkan Biayai  Pilkada, Ini Rinciannya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Abdul Muin Salewe

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari,TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena faktor domisili.

Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Muin Salewe mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) umumnya ditetapkan berdasarkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tidak semua pemilih dapat memberikan suaranya pada TPS karena beberapa alasan tertentu.

Bagi pemiliih yang ingin pindah TPS karena telah pindah domisili, kata Muin, nantinya akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Dijelaskannya, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Dara Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan, Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024.

Beberapa alasan yang dapat dilakukan diantaranya,  pertama karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; kedua menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; ketiga karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Keempat karena  menjalani rehabilitasi narkoba; kelima karena Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Berikutnya, keenam karena tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi; ketujuh karena Pindah domisili; kedelapan karena Tertimpa bencana alam; dan/atau dan kesembilan karena Bekerja diluar domisilinya.

Lebih lanjut Muin menjelaskan, setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambantnya 7(tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII//2019 dengan ketentuan, Pemilih yang sakit; Pemilih yang tertimba bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Untuk cara pindah memilih, mengurus pindah memilih, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat mengikuti prosedur yakni dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD) atau KPU Kabupaten Setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Pemilih memperoleh formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU. Tentunya, dengan melengkapi dokumen Persyaratan Pindah Memilih sebagai alat bukti.

Diantaranya, rinci Muin karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat  hari pemungutan suara, surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi  atau perusahaan dan cap basah; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanankesehatan dan keluarga yang mendampingi, surat keterangan riwayat inap dari rumah  sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan  pendamping.

Berikutnya, penyandang disabilitas yang menjalani  perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, Surat keterangan dari panti sosial atau panti  rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi  atau perusahaan dan cap basah.

Kemudian, karena menjalani rehabilitasi narkoba surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi  narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap  basah dan karena menjadi tahanan di rumah tahanan atau  lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang  sedang menjalani hukuman penjara atau  kurungan Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

Selanjutnya, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah; Pindah domisili Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru; Tertimpa bencana alam Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan  dari media massa dan karena bekerja diluar domisilinya Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh  pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah  dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. [*RYA-R3]

Previous Post

Pelatihan dan Pembinaan Satuan Jadi Salah Satu Fokus Kodam XVIII Kasuari

Next Post

Rapergub Pemilu Adat Masuk Tahap Sinkronisasi di Pusat

Next Post
Pj Gubernur Perintahkan Sekda Segera Tuntaskan Anggaran Pemilu  Bawaslu dan Pihak Keamanan

Rapergub Pemilu Adat Masuk Tahap Sinkronisasi di Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!