Dari Pelantikan Penjabat Sekda Papua Barat
Manokwari,TABURAPOS.CO – Jacob Fonataba dilantik Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat di Auditorium PKK Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (9/1).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor: 10.2.2.6/103/SJ tanggal 2 Januari 2024 dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 800.1.3.3/01/PJ/2024 tanggal 8 Januari 2024.
“Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga amanah ini memberikan semangat baru untuk bekerja dan bekerja yang lebih baik lagi guna melaksanakan pengabdian bagi masyarakat,” kata Temongmere.
Ia mengungkapkan, tugas pokok dan fungsi dari sekda, diantaranya membantu gubernur dan mengkoordinasikan seluruh tugas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dari pengalaman saya sebagai sekda, kadang-kadang saya datang ke kegiatan OPD seolah-olah saya sebagai undangan. Nanti saya diundang ke sana, barulah saya kaget, ternyata ini acara ini, padahal sekda tidak seperti itu,” kata Penjabat Gubernur.
Ditegaskannya, sekda seharusnya mengetahui setiap agenda OPD, karena itu menjadi tanggung jawab sekda. “Jadi, ketika ditanya, semestinya pak sekda tahu acaranya di OPD mana pun. Dari mana sekda tahu, dari informasi yang disampaikan kepadanya,” jelas Temongmere.
Ia mengatakan, setiap kegiatan di DPA OPD, terutama yang melibatkan masyarakat umum, harus dikoordinasikan dengan sekda.
“Saya sampaikan ini supaya betul-betul koordinasi dapat berjalan baik. Jangan sampai ada kegiatan, sekda ditanya dan jawab sekda saya tidak tahu,” ujar Penjabat Gubernur.
Temongmere mengisahkan, ketika dirinya mengikuti seleksi sekda Provinsi Papua Barat, ada pertanyaan, apa tugas sekda. Pertanyaan itu dijawabnya bahwa tugas yang pertama ‘pamalas’ terbang, sesuai pengalaman dari beberapa senior sekda Irian Jaya sebelumnya.
“Sekda senior dulu, mereka tidak pernah berangkat-berangkat. Kalau menjadi sekda, mau tidak mau, harus menghadapi kertas-kertas yang tumpukannya tinggi. Urus sana dan urus sini. Dulu jam terbang tinggi saat jabatan pimpinan OPD, terpaksa harus rem. Jadi, sekda harus berikan disposisi bagi pimpinan OPD untuk berangkat dan beliau harus tetap di kantor, kecuali ada penugasan tertentu,” papar Temongmere.
Diingatkan Penjabat Gubernur, kalau kaki masih gatal atau mau berangkat-berangkat, jangan menjabat sebagai sekda. Menurutnya, menjabat sekda itu bagian dari pengabdian, karena waktunya hanya lapor dan siap melaksanakan.
“Di tempat lain, sekdanya berhalangan tetap karena pensiun atau berhalangan tetap lainnya, tapi kalau di Papua Barat, sekda berhalangan karena diberikan penugasan. Jadi, penjabat sekda rumahnya bersebelahan dengan rumah sekda definitif,” ungkapnya.
Artinya, ia menjelaskan, harus ada koordinasi yang baik antara penjabat sekda dan sekda definitif, karena setelah sekda definitif menjalakan tugas sebagai penjabat gubernur, maka tugas sekda definitif kembali dilaksanakan.
“Komunikasi kita harus intens dua kali lipat dari biasanya. Kalau penjabat gubernur yang lain bukan sekda, jika sudah selesai menjabat mereka akan pindah ke tempat lain. Saya kalau selesai tugas pindah kembali ke jabatan sekda. Demikian juga bapak, tidak bisa meninggalkan tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan,” kata Temongmere. [FSM-R1]