Manokwari,TABURAPOS.CO – Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George K. Dedaida mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan perihal persiapan pelaksanaan pemilu adat.
Dimana, kata Dedaida, dalam surat dimaksud terdapat dua poin. Pertama, kepala daerah agar segera mempersiapkan regulasi atau Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dalam rangka pemilihan DPRK atau DPR Kabupaten periode 2024-2029.
Poin kedua, lanjut Dedaida, kepala daerah diperintahkan untuk segera mempersiapkan anggaran dalam rangka perekrutan anggota DPRK periode 2024-2029. “Kalau Gubernur Papua Barat Daya melalui Biro Hukum, Setda Papua Barat Daya sudah mengonfirmasi kepada kami bahwa, beliau sudah mendapatkan hasil harmonisasi produk hukum daerah dari kemendagri terkait draft Rapergub dan tinggal diundangkan dalam lembaran daerah,” kata Dedaida kepada Tabura Pos yang dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis (11/1).
Artinya, sambung Dedaida, ada langkah-langkah yang diambil oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Dan, sekarang, tinggal menunggu proses penganggarannya.
Kemarin, lanjut Dedaida, dalam Forum Group Discution (FGD) bersama Kemendagri terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Rapermendagri) terkait perekrutan anggota DPR Papua atau DPR tingkat provinsi periode 2024-2029.
“Dalam FGD itu, kami sudah sampaikan langsung kepada Mendagri dan ditindaklanjuti Mendagri dalam hal pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan pemilu adat di tingkat kabupaten kota,” ujar Dedaida.
Biro Umum, lanjut Dedaida, wajib menyampaikan bahwa, kabupaten kota wajib mengalokasikan anggaran pemilu adat dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2024. “Kalau ditingkat provinsi menjadi tanggung jawab dari Kemendagri untuk memasukan anggaran. Ini langkah yang baik dalam pemilu adat dan saya memberikan appresiasi dengan harapan progress ini dapat berjalan diakhir Februari,” harap Dedaida.
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 bahwa, anggota DPRP maupun DPR K melalui mekanisme pengangkatan wajib hukumnya dilantik bersamaan dengan anggota DPR hasil pemilihan umum.
Sesuai catatan Tabura Pos, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, Rapergub Papua Barat tentang Pembentukan Panitia Pemilihan (Panpel) dan Panitia Seleksi (Pansel) tengah berjalan ditingkat pusat.
Dikatakan Payapo, usai pembahasan Rapergub Papua Barat hingga penetapannya. Barulah dilanjutkan dengan penyusunan jadwal pelaksanaannya. “Pembahasan drafting Rapergub Papua Barat ini sudah selesai dibahas dan sudah dilakukan sosialisasi ditingkat Tanah Papua yang berlangsung di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun kemarin,” jelas Payapo kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (8/1).
Sekarang, tambah Payapo, pihaknya tengah masuk pada tahapan sinkronisasi tata cara pemilihan dan sebagainya.
“Kalau di bulan ini disahkan tentunya Februari atau Maret kita sudah jalankan pemilu adat di Papua Barat,” tandas Payapo.[FSM-R3]




















